Modus Korupsi MBG Dadan Cs: Atur Mitra SPPG hingga Mark Up Pengadaan

5 hours ago 3

 Atur Mitra SPPG hingga Mark Up Pengadaan

Kejagung mengungkap dugaan korupsi Program MBG yang menjerat Dadan Hindayana Cs, mulai dari yayasan terafiliasi hingga mark up pengadaan. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap rangkaian dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN. Penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan mitra hingga pengadaan barang dan jasa yang diduga merugikan keuangan negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan perkara dugaan korupsi Program MBG periode 2025–2026 dimulai pada Jumat (29/5/2026). Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut ialah Dadan Hindayana (DH) selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) yang menjabat mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung (LP) yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.

"Tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujar Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Menurut penyidik, perkara ini bermula saat pemerintah menjalankan Program Makan Bergizi Gratis pada 6 Januari 2025. Program tersebut memperoleh dukungan anggaran yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Dalam pelaksanaannya, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya berasal dari yayasan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Namun, penyidik menduga terdapat yayasan yang tetap lolos sebagai mitra meski tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis.

Kejagung menduga proses verifikasi mitra pada portal BGN telah diatur sedemikian rupa sehingga sejumlah yayasan tertentu dapat ditunjuk sebagai mitra SPPG. Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," imbuhnya.

Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan Program MBG.

Akibat dugaan intervensi tersebut, sejumlah pengadaan disebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat indikasi mark up harga yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta tidak mendukung operasional program secara optimal.

Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, pengadaan 31.000 unit tablet yang disebut tidak sesuai ketentuan, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai kebutuhan program.

Penyidik masih terus mendalami nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Program MBG tersebut. Sementara itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seiring berlanjutnya proses penyidikan terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|