
Mediasi tunggakan gaji RSGM Bantul belum mencapai kesepakatan. Disnakertrans menjadwalkan mediasi terakhir sebelum sengketa berlanjut ke PHI. /Harian Jogja.
Harianjogja.com, BANTUL— Proses mediasi sengketa tunggakan gaji antara Rumah Sakit Griya Mahardhika (RSGM) dan mantan pekerjanya masih belum menghasilkan kesepakatan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul menyatakan pihak rumah sakit belum dapat memastikan waktu pembayaran hak para pekerja dalam mediasi yang berlangsung pada 1 Juli 2026.
Meski belum menemukan titik temu terkait mekanisme dan jadwal pembayaran, sejumlah poin lain telah disepakati kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut meliputi permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK), besaran gaji yang tertunggak selama empat bulan, hak-hak yang timbul akibat PHK, hingga perhitungan nilai pesangon bagi 36 pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengatakan kendala utama dalam mediasi masih berkaitan dengan kepastian waktu pembayaran hak mantan pekerja.
"Hasilnya belum menemui kesepakatan. Karena dari pihak RSGM-nya belum bisa memberikan kepastian mengenai tanggal pembayaran," kata Rina, Jumat (3/7/2026).
Menurut Rina, proses mediasi masih akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Disnakertrans Bantul menjadwalkan satu kali mediasi terakhir sebelum batas waktu 30 hari sejak mediasi pertama berakhir.
"Ke depan tenggat waktunya kan 30 hari sejak mediasi pertama maka batasnya itu 6 Juli akan kami mediasi lagi untuk yang terakhir," jelas Rina.
Apabila dalam mediasi berikutnya kedua belah pihak masih belum mencapai kesepakatan, Disnakertrans Bantul akan menerbitkan anjuran berupa pendapat hukum dari mediator. Jika rekomendasi tersebut disetujui kedua pihak, proses akan dilanjutkan dengan penyusunan perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk dieksekusi.
Sebaliknya, apabila salah satu pihak menolak anjuran mediator, Disnakertrans akan menerbitkan risalah mediasi sebagai dasar bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke PHI.
"Namun kalau ada salah satu pihak yang tidak setuju, kami terbitkan risalah mediasi. Itu nanti akan digunakan pihak yang menolak untuk mendaftarkan di PHI," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan mantan pekerja RSGM, Nurul Fitriah, mengungkapkan dalam mediasi pada 1 Juli lalu pihak rumah sakit tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Menurutnya, para mantan pekerja akan terus memperjuangkan hak-hak yang hingga kini belum dibayarkan.
"Sampai sekarang belum ada kesepakatan final. Maka ke depan kami akan mengadu kasus ini ke Bupati dan DPRD Bantul agar segera diatensi dan diselesaikan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Griya Mahardhika belum memberikan tanggapan atas permintaan wawancara maupun klarifikasi terkait persoalan tunggakan gaji tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































