Kode Khusus Korupsi Jerat Silmy Karim dkk, Ada Istilah 'Malikat' Buat Uang untuk Pejabat Imigrasi

9 hours ago 11

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengendus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim (SK) mendapat jatah uang haram sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.

Berdasarkan laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait

dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019 - 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

"Uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per pekan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis (4/6/2026).

KPK menemukan guna menyamarkan pembagian uang, para pihak memakai kode

distribusi khusus. Salah satunya penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujar Setyo.

Setyo menyebut uang itu digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|