Komisi III DPR terus menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho, mengajak masyarakat agar tidak terjebak pada informasi yang keliru terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut dia, narasi yang banyak beredar di mesos yang menyebut DPR telah menolak RUU tersebut tidak sesuai dengan fakta, yang justru berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi.
Hardjuno menjelaskan, berdasarkan perkembangan pembahasan di Komisi III DPR RI, RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses penyusunan dan harmonisasi. Bahkan selama masa reses, sambung dia, Komisi III DPR tetap melakukan penyerapan aspirasi di berbagai daerah dengan melibatkan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi RUU tersebut.
"Karena itu, energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana," kata Hardjuno di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Hardjuno, kehati-hatian Komisi III DPR dalam menyelaraskan RUU Perampasan Aset dengan KUHP, KUHAP, prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik merupakan bagian penting dalam membangun regulasi yang hanya kuat. Plus berkeadilan dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Hardjuno menyatakan, pandangan tersebut sejalan hasil penelitian doktoralnya tentang Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana. Dalam disertasinya, ia menyimpulkan, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana semestinya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri, bukan sekadar menjadi pelengkap hukum pidana yang sudah ada.
"Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum," ucap Hardjuno.

1 hour ago
2












































