KKJ Jateng-DIY Kecam Penggerudukan Kantor PWI Kudus oleh Anggota Pemuda Pancasila

4 days ago 21

"Tindakan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kudus mendatangi jurnalis Tribun Jateng dengan cara menggeruduk Kantor PWI dan IJTI Muria Raya pada 14 April 2026 malam, merupakan tindakan intimidasi," kata KKJ Jateng-DIY dalam pernyataannya yang diperoleh Republika, Kamis (16/4/2026). 

Menurut KKJ Jateng-DIY, tindakan sejumlah anggota PP Kudus tergolong sebagai penghalangan kebebasan pers. "Sebab kedatangan ormas ke kantor wartawan menjelang tengah malam dan mengintimidasi wartawan berkaitan dengan konten jurnalis yang ditayangkan dalam platform resmi media sosial media tersebut. Padahal, konten media sosial dari media itu sama sekali tidak menyebutkan organisasi tersebut," katanya. 

KKJ Jateng-DIY menekankan, kebebasan pers telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Mereka menilai, tindakan massa PP menggeruduk Kantor PWI Kudus dan mengintimidasi jurnalis Tribun Jateng masuk dalam kualifikasi kekerasan terhadap jurnalis. 

"Perbuatan ormas terhadap jurnalis Tribun Jateng di Kabupaten Kudus bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis," kata KKJ Jateng-DIY.

Karena itu, KKJ Jateng-DIY mengecam tindakan sejumlah massa PP Kudus. "Mengutuk setiap kekerasan terhadap jurnalis atau aksi-aksi yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi," ungkapnya. 

"Dari kasus ini, KKJ Jateng-DIY meminta ormas tersebut harus meminta maaf dan berjanji untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis," tambah mereka. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|