Kasus Daycare Little Aresha Meluas, Tersangka Bertambah Jadi 27 Orang

1 hour ago 3

Kasus Daycare Little Aresha Meluas, Tersangka Bertambah Jadi 27 Orang

Sejumlah warga melihat lokasi Daycar Little Aresha di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Tempat Penitipan Anak (TPA) ini digrebek Polresta Jogja setelah adanya laporan dugaan kekerasan anak. /Harian Jogja-Sunartono.

Harianjogja.com, JOGJA—Penanganan kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, terus berkembang. Polresta Jogja menetapkan 14 tersangka baru setelah melakukan gelar perkara lanjutan, sehingga jumlah tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut kini bertambah menjadi 27 orang.

Penetapan tersangka tambahan dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya masih berstatus wajib lapor. Langkah itu diambil setelah berkas perkara tahap pertama dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengatakan keputusan menetapkan tersangka baru merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026). Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

"Dari hasil gelar perkara, kami telah menetapkan sebanyak 14 orang menjadi tersangka tambahan dalam kasus daycare tersebut," kata Riski, Sabtu (4/7/2026).

Ke-14 tersangka baru itu terdiri atas 10 orang pengasuh, dua orang admin, satu petugas keamanan, dan satu kru rumah tangga. Mereka sebelumnya termasuk dalam kelompok yang masih menjalani wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.

Dengan penambahan tersebut, total tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini mencapai 27 orang. Jumlah itu menjadikan kasus Daycare Little Aresha sebagai salah satu perkara dugaan kekerasan terhadap anak dengan jumlah tersangka terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di wilayah Jogja.

Di sisi lain, penyidik memutuskan belum menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan aktif maupun unsur pembiaran dari ketiga orang tersebut.

Menurut Riski, ketiganya bertugas di lingkungan taman kanak-kanak yang berada di bagian depan kompleks yayasan dan tidak memiliki hubungan langsung dengan aktivitas operasional daycare tempat dugaan tindak kekerasan terjadi.

"Karena kita melihat belum ada perbuatan dari ketiga orang itu, baik mengetahui maupun membiarkan. Posisi mereka memang bertugas di sekolah yang berada di bagian depan sehingga tidak terlibat langsung," ujarnya.

Meski demikian, polisi belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka di kemudian hari. Penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara, termasuk memeriksa saksi, menelusuri alat bukti tambahan, serta mencocokkan berbagai keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Riski menegaskan, apabila ditemukan bukti baru yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, maka status hukum yang bersangkutan dapat berubah menjadi tersangka.

"Kalau nanti ditemukan alat bukti dan memang ada kaitannya dengan perkara ini, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sehari setelah gelar perkara dilakukan, penyidik langsung mengirimkan surat panggilan kepada 14 tersangka baru tersebut. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (6/7/2026).

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan juga terus berjalan. Kejaksaan Negeri Yogyakarta sebelumnya telah menerima pelimpahan tahap dua untuk perkara ini setelah berkas dinyatakan lengkap.

Dalam pelimpahan tahap pertama, terdapat 13 tersangka yang diserahkan kepada jaksa, terdiri atas 11 pengasuh, seorang kepala sekolah, dan seorang ketua yayasan. Kasus ini juga memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan hingga 103 anak sebagai korban.

Besarnya jumlah korban membuat Kejari Yogyakarta membentuk tim jaksa penuntut umum gabungan bersama Kejati DIY. Tim tersebut disiapkan untuk menangani proses penuntutan hingga persidangan agar penanganan perkara berjalan optimal dan seluruh hak korban dapat terakomodasi dalam proses hukum yang berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|