Jimly Asshiddiqie: Pentingnya Independensi Kehakiman di Indonesia

5 hours ago 4

Jimly ingatkan peran besar kehakiman penyeimbang eksekutif-legislatif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, menekankan pentingnya peran hakim di seluruh Indonesia, termasuk di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai penyeimbang eksekutif dan legislatif dalam merawat demokrasi dan negara hukum Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam peluncuran buku "Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman" di Aula Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Jimly menegaskan bahwa independensi kehakiman merupakan kunci untuk menjaga keseimbangan demokrasi dan negara hukum di tengah dinamika politik dan ekonomi yang semakin berkuasa. "Di era sekarang ini, arti kemerdekaan kekuasaan kehakiman semakin penting," ujarnya.

Menurut Jimly, situasi politik dan ekonomi di Indonesia kian kompleks, di mana pengaruh politik dan ekonomi saling berkolaborasi. "Ekonomi dan politik memiliki logika sendiri, dan kekuasaan kehakiman harus mampu membuat keputusan sesuai kepentingan," jelasnya.

Independensi Sebagai Kunci Demokrasi

Jimly menyoroti bahwa tanpa independensi peradilan, partai mayoritas dapat mendominasi keputusan, yang mungkin tidak selalu identik dengan keadilan. Ia mengingatkan bahwa "aturan mayoritas" harus diimbangi dengan "hak minoritas" untuk memastikan substansi demokrasi tetap terjaga.

Pasca reformasi, Jimly mempertanyakan apakah sistem "satu atap" Mahkamah Agung sudah mampu mewujudkan independensi yang diharapkan. Dengan struktur saat ini, di mana semua keputusan bergantung pada Ketua MA, ia menilai perlu adanya reformasi dalam budaya kerja di tubuh pengadilan.

"Independensi kekuasaan kehakiman adalah prinsip universal yang harus kita kawal demi kualitas demokrasi dan negara hukum," tegas Jimly.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|