Daftar Tol yang Larang Truk Sumbu 3 Selama Mudik Lebaran 2026

7 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional truk barang bersumbu tiga atau lebih di sejumlah ruas jalan tol dan arteri mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus mudik Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.

Larangan tersebut akan berlaku selama 17 hari hingga Minggu (29/3/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pengaturan lalu lintas selama periode mudik yang diperkirakan mengalami peningkatan volume kendaraan secara signifikan.

Pembatasan operasional angkutan barang ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah guna meminimalkan potensi kemacetan di jalur-jalur utama perjalanan mudik.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan dan kelancaran transportasi selama masa mudik.

"[Hal ini] dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan penyeberangan," tulis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam SKB tersebut, dikutip Jumat (13/3/2026).

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Larangan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk pengangkut bahan bangunan, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kendaraan dengan kereta gandengan.

Meski demikian, sejumlah jenis angkutan tetap diperbolehkan melintas karena berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat. Kendaraan yang mendapat pengecualian antara lain truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), uang, hewan ternak, pupuk, serta bahan kebutuhan pokok atau sembako.

Kendaraan yang dikecualikan tersebut tetap wajib mematuhi ketentuan batas dimensi dan muatan kendaraan serta harus dilengkapi dokumen kontrak atau surat perjanjian pengangkutan antara pemilik barang dengan perusahaan transportasi.

Daftar Ruas Tol yang Memberlakukan Pembatasan

Berikut sejumlah ruas tol yang menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026:

Riau

Sejumlah ruas tol di wilayah Riau termasuk dalam jalur yang diberlakukan pembatasan kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih.

Jambi dan Sumatra Selatan

Betung – Tempino – Jambi (segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness)

Lampung dan Sumatra Selatan

Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

DKI Jakarta dan Banten

Jakarta – Merak

Prof. Dr. Ir. Soedijatmo

Jakarta Outer Ring Road (JORR) I

Tol Dalam Kota (Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit)

DKI Jakarta dan Jawa Barat

Jagorawi

Bocimi (Ciawi – Cibadak)

Becakayu

Jakarta – Cikampek

Jawa Barat

Cipularang

Padaleunyi

Cipali

Palikanci

Cisumdawu

Bogor Outer Ring Road (BORR)

Japek II Selatan (fungsional)

Jawa Tengah dan DIY

Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang

Tol Semarang ABC

Semarang – Solo – Ngawi

Semarang – Demak

Solo – Yogyakarta (segmen operasional dan fungsional)

Yogyakarta – Bawen (fungsional)

Jawa Timur

Ngawi – Kertosono

Mojokerto – Surabaya

Surabaya – Gempol

Gempol – Malang

Surabaya – Gresik

Gempol – Pasuruan – Probolinggo

Probolinggo – Banyuwangi (fungsional)

Pemerintah mengimbau para pelaku usaha transportasi logistik untuk menyesuaikan jadwal pengiriman barang selama masa pembatasan tersebut agar tidak mengganggu kelancaran arus mudik Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|