Bupati Rejang Lebong Terima Suap Proyek PUPR Rp980 Juta Saat Ramadan

6 hours ago 1

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari diduga menerima uang suap hingga Rp980 juta dari sejumlah pemenang proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang ratusan juta tersebut diterima oleh Muhammad Fikri Thobari melalui sejumlah perantara yang berasal dari pejabat maupun aparatur sipil negara di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.

Asep menyebut penyerahan pertama terjadi pada 26 Februari 2026, ketika Fikri Thobari melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, menerima uang Rp330 juta.

Dana tersebut berasal dari pihak swasta, yakni Edi Manggala dari CV Manggala Utama, yang memenangkan proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan pusat olahraga dengan nilai total sekitar Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 6 Maret 2026, Fikri Thobari kembali menerima uang Rp400 juta melalui seorang aparatur sipil negara Dinas PUPRPKP berinisial SAG. Dana itu berasal dari Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, yang memenangkan proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.

Pada tanggal yang sama, Fikri Thobari juga menerima uang Rp250 juta melalui ASN berinisial REN. Dana tersebut berasal dari Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi, pemenang proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola dengan nilai sekitar Rp11 miliar.

Skema Suap Bertahap

Menurut Asep, pemberian uang tersebut merupakan pembayaran awal dari komitmen fee proyek yang sebelumnya dipatok sekitar 10–15 persen dari nilai proyek.

“Jadi, ini bertahap pemberiannya. Jumlah 10–15 persen itu adalah nilai totalnya sampai pekerjaan selesai. Pembayarannya pun nanti per termin,” kata Asep.

Ia menjelaskan beberapa perusahaan baru mampu membayar sebagian dari komitmen tersebut pada tahap awal.

“Ini tergantung kemampuan atau kondisi keuangan masing-masing perusahaan. Ada yang baru sanggup membayar 2,3 persen terlebih dahulu,” ujarnya.

OTT dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Sehari kemudian, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati bersama sejumlah pihak lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.

Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, Youki Yusdiantoro. Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pemenangan paket proyek di lingkungan Rejang Lebong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|