Viral Mahasiswa Undip Disiksa 30 Teman, Dipukul Hingga Disundut Rokok

4 hours ago 1

Viral Mahasiswa Undip Disiksa 30 Teman, Dipukul Hingga Disundut Rokok Ilustrasi penganiayaan. - Pixabay

Harianjogja.com, SEMARANG—Kasus kekerasan brutal yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) bernama Arnendo, 20, tengah menjadi sorotan publik.

Mahasiswa jurusan Antropologi Sosial ini diduga menjadi korban penganiayaan massal oleh sekitar 30 rekan satu jurusannya sendiri akibat adanya tuduhan tindak kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Aksi main hakim sendiri ini viral setelah diunggah oleh akun pengacara @zainalpetir_ yang memperlihatkan kondisi mengenaskan korban.

Berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, Arnendo dikeroyok dalam waktu yang cukup lama, yakni mulai pukul 23.00 WIB hingga menjelang subuh pukul 04.15 WIB.

"Dia dipukuli, disundut rokok, kemaluannya diolesi hot cream, ditusuk jarum, disabet sabuk, dan leher diikat sabuk seperti anjing sambil diketawain," tulis akun tersebut sebagaimana dikutip pada Rabu (4/3/2026).

Peristiwa memilukan ini dilaporkan terjadi pada 15 November 2025 lalu, dan pihak keluarga korban telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian satu hari setelah kejadian.

Menyikapi situasi tersebut, Universitas Diponegoro menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.

Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menegaskan bahwa pihak universitas tidak mentoleransi kekerasan seksual maupun aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh para mahasiswanya.

Undip berkomitmen untuk memproses dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Arnendo secara serius melalui mekanisme internal.

Di sisi lain, pihak kampus juga menyesalkan tindakan pengeroyokan massal tersebut dan telah membentuk Tim Kode Etik untuk mengawal penanganan perkara di kepolisian guna memastikan adanya sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar hukum.

Pihak universitas memastikan akan terus memantau jalannya proses hukum agar berjalan secara objektif, transparan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi pendidikan sekaligus memberikan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis, baik bagi korban pelecehan maupun korban penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|