Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin digiring ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). ANTARA - HO/Dokumentasi Pribadi
Harianjogja.com, JAKARTA — Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Erwin Iskandar dengan menelusuri aliran dana melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah ini diambil sebagai strategi untuk tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga memiskinkan jaringan peredaran narkoba dengan menyita aset hasil kejahatan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan pendekatan tersebut kini menjadi fokus utama dalam pemberantasan narkotika.
“Penanganan narkoba saat ini ditingkatkan ke TPPU, tidak hanya tindak pidana asal, tetapi juga dikembangkan untuk memiskinkan pelaku,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (24/4/2026).
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga anggota keluarga Koko Erwin sebagai tersangka, yakni istrinya berinisial VVP serta dua anaknya, HSI dan CA. Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram.
Penetapan tersangka terhadap keluarga dekat ini diduga berkaitan dengan keterlibatan mereka dalam mengelola atau menyembunyikan aset hasil peredaran gelap narkoba. Penyidik menduga aliran dana dari bisnis ilegal tersebut telah digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi.
Sejumlah barang bukti pun telah disita, mulai dari rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, hingga dokumen-dokumen penting yang diduga terkait praktik pencucian uang. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan total nilai aset yang berhasil diamankan.
“Nanti akan kami rilis secara lengkap setelah seluruh pemeriksaan selesai, termasuk berapa nilai aset yang disita,” kata Eko.
Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Polri. Penahanan akan dilakukan setelah penyidik memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi melalui gelar perkara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat. Dalam kasus tersebut, Koko Erwin diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika sekaligus mengendalikan aliran dana dalam jumlah besar.
Nama Koko Erwin juga dikaitkan dengan kasus yang menjerat Didik Putra Kuncoro serta mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Dugaan sementara, terdapat aliran dana yang digunakan untuk memberikan perlindungan kepada oknum aparat agar aktivitas peredaran narkoba berjalan tanpa hambatan.
Bareskrim menegaskan pengusutan TPPU akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya, sekaligus menutup celah finansial yang selama ini menopang bisnis ilegal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
















































