Harianjogja.com, JOGJA — Upaya penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Jogja terus dilakukan melalui pembaruan data berbasis digital. Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 6.835 pelaku usaha telah lolos tahap verifikasi dan kini menjadi basis utama dalam program pembinaan.
Kepala Bidang UMK Disperinkop UKM Kota Jogja, Bebasari Sitarini, menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan pendataan hingga 36.000 pelaku usaha. Target tersebut mengacu pada basis data Sibakul yang selama ini digunakan sebagai rujukan awal.
“Hingga saat ini, data yang sudah diperbarui mencapai sekitar 24.000 pelaku usaha. Namun, yang benar-benar telah melalui proses verifikasi baru 6.835 UMKM,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan pelaku usaha yang tercatat benar-benar aktif dan memiliki kegiatan usaha yang jelas. Langkah ini penting agar program pembinaan dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Digitalisasi menjadi kunci utama dalam pembaruan data tersebut. Pemerintah Kota Jogja memanfaatkan platform Jogja Smart Service (JSS) untuk mempermudah proses pendataan sekaligus memastikan data selalu mutakhir.
Selain fokus pada pendataan, Disperinkop UKM juga mendorong peningkatan kualitas UMKM melalui penguatan branding. Bebasari menekankan bahwa pelaku usaha tidak hanya dituntut menjaga kualitas produk, tetapi juga mampu membangun identitas merek yang kuat agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“Branding sangat penting agar UMKM bisa naik kelas. Selain kualitas, pelaku usaha juga harus menjaga kontinuitas produksi dan memperkuat strategi pemasaran,” katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah menyediakan berbagai program pendampingan, mulai dari pelatihan manajemen usaha, pengembangan produk, hingga kolaborasi dengan pihak swasta dan lembaga pendukung UMKM.
Dari sisi struktur usaha, mayoritas pelaku usaha di Kota Jogja masih didominasi kategori mikro. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki batas omzet hingga Rp2 miliar per tahun. Persentasenya di Jogja diperkirakan mencapai sekitar 70 persen dari total pelaku usaha.
Sektor kuliner menjadi penyumbang terbesar dalam ekosistem UMKM di Kota Jogja, disusul sektor fesyen dan kerajinan. Dominasi ini mencerminkan karakter ekonomi kreatif daerah yang berbasis pada kekuatan lokal dan pariwisata.
Dengan penguatan data, digitalisasi layanan, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha, Pemkot Jogja optimistis UMKM mampu berkembang lebih cepat. Tidak hanya bertahan di pasar lokal, tetapi juga berpeluang menembus pasar nasional hingga internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
















































