Viral Kasus Shinta Komala Libatkan Anggota, Polda DIY Turun Tangan

3 hours ago 1

Viral Kasus Shinta Komala Libatkan Anggota, Polda DIY Turun Tangan

Ilustrasi Media Sosial - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun langsung mengawal penanganan kasus viral yang menjerat Shinta Komala (29). Sorotan publik terhadap perkara yang melibatkan oknum anggota kepolisian itu membuat Polda DIY menerjunkan tim asistensi khusus ke Polresta Sleman guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Langkah tersebut dilakukan setelah kasus Shinta Komala ramai diperbincangkan di media sosial. Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sebelumnya melaporkan mantan pacarnya yang merupakan anggota Polsek Gamping terkait dugaan intimidasi dan penahanan ijazah. Namun, di tengah proses tersebut, Shinta justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan iPhone 14.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., mengatakan Polda DIY memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut. Menurut dia, tiga unsur internal sekaligus diterjunkan untuk melakukan asistensi penanganan kasus di Polresta Sleman.

"Terkait kasus yang melibatkan Sdri. Shinta Komala, Polda DIY melalui Itwasda, Bidpropam, dan Ditreskrimum akan melakukan asistensi langsung terhadap penanganan dua perkara tersebut," ujar Ihsan sebagaimana diunggah di akun Instagram @poldajogja Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan asistensi dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pelaksanaan asistensi ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam mencermati dinamika yang berkembang, sekaligus memastikan proses penanganan kedua kasus tersebut berjalan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kasus Bermula dari Hubungan Asmara dan Bisnis Kafe

Perkara ini menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum Shinta Komala, Alam Dikorama, mengungkap kronologi yang dialami kliennya. Hubungan antara Shinta dan oknum polisi berinisial K disebut bermula dari relasi asmara sekaligus kerja sama bisnis kafe pada 2024. Namun, hubungan tersebut berakhir konflik setelah keduanya putus.

Pihak Shinta mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari oknum anggota polisi tersebut beserta ayahnya yang merupakan purnawirawan polisi. Shinta disebut dipaksa menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp80 juta. Selain itu, ijazah S1 UGM miliknya juga diduga ditahan secara sepihak sebagai jaminan.

Atas dugaan tindakan tersebut, Shinta sebelumnya telah melaporkan oknum anggota Polsek Gamping itu ke Bidpropam Polda DIY terkait pelanggaran etik. Kuasa hukum menyebut laporan etik tersebut sempat dinyatakan terbukti sebelum penanganannya dilimpahkan ke Polresta Sleman.

Di tengah proses laporan etik berjalan, adik dari oknum polisi itu kemudian melaporkan Shinta ke Satreskrim Polresta Sleman atas dugaan penggelapan satu unit iPhone 14. Proses hukum berjalan cepat hingga Shinta ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2026. Kondisi itu memicu tudingan kriminalisasi dan penegakan hukum yang dianggap tebang pilih oleh sebagian publik.

Polresta Sleman Tegaskan Dua Laporan Ditangani Terpisah

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Argo Anggoro, menjelaskan bahwa penyidik menangani dua laporan tersebut sebagai perkara yang berbeda dan berdiri sendiri. Menurut dia, kepolisian juga telah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Namun, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena tidak diterima oleh pihak pelapor. Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan dari Itwasda, Bidpropam, dan Ditreskrimum Polda DIY disebut telah mulai melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya pemeriksaan di Polresta Sleman guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan, baik terkait dugaan pelanggaran etik anggota Polri maupun proses pidana yang sedang berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|