
Salah satu embung yang terdapat di IKN.ist/pupr
Harianjogja.com, JAKARTA—Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berlanjut meski Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. OIKN menyebut putusan tersebut tidak memengaruhi proses pembangunan fisik maupun nonfisik yang saat ini terus berjalan di kawasan IKN.
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, mengatakan seluruh jajaran otorita tetap fokus menjalankan target pembangunan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, pembangunan megaproyek IKN masih menjadi prioritas pemerintah.
"Kami semua bersemangat menyelesaikan amanat dan tugas dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, serta kepercayaan rakyat Indonesia untuk menuntaskan pembangunan fisik maupun nonfisik di IKN," ujar Troy dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2026).
Pembangunan Tahap Kedua Fokus Kawasan Legislatif
Pada tahap kedua pembangunan, OIKN memprioritaskan pengerjaan kompleks sarana dan prasarana lembaga legislatif serta yudikatif di kawasan inti pusat pemerintahan. Otorita menyebut proses pembangunan gedung lembaga tinggi negara tersebut kini mulai memasuki fase konstruksi awal.
Pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung proses transisi pusat pemerintahan baru agar pembangunan berjalan lancar tanpa kendala teknis maupun administratif.
MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Selasa (12/5/2026).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam sidang.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara selama belum diterbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 73 UU DKJ.
Pemerintah Tetap Kebut Infrastruktur IKN
Meski status Jakarta masih sebagai ibu kota negara, pemerintah memastikan pembangunan infrastruktur IKN tetap berlangsung sesuai tahapan yang telah direncanakan. Proyek tersebut mencakup pembangunan kawasan pemerintahan, fasilitas pendukung, hingga infrastruktur konektivitas di kawasan Nusantara, Kalimantan Timur.
OIKN menilai kesinambungan pembangunan penting dilakukan untuk mendukung proses perpindahan pusat pemerintahan secara bertahap sesuai agenda nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































