
Muhadjir Effendy. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan terhadap Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji batal digelar pada Senin (18/5/2026). Penundaan dilakukan setelah Muhadjir mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Muhadjir Effendy tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena telah memiliki agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya. Pemeriksaan tersebut sedianya dilakukan terkait kapasitas Muhadjir sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022.
"Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini," ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin.
KPK memastikan permohonan penundaan pemeriksaan telah diterima penyidik. Lembaga antirasuah itu kini tengah menyiapkan jadwal baru untuk memeriksa Muhadjir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia.
Sebelumnya, KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025. Penyidikan kemudian berkembang hingga penetapan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Gus Alex diketahui merupakan staf khusus Yaqut saat menjabat Menteri Agama.
Dalam perkembangan penyidikan, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji itu juga diperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Penyidik KPK kemudian menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Penahanan itu disusul terhadap Ishfah Abidal Aziz pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, lima hari kemudian atau pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditempatkan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lanjutan kasus kuota haji.
Perkembangan terbaru, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut hingga kini masih terus berjalan di KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































