KPK Panggil Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

3 hours ago 1

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Namun, pemeriksaan tersebut ditunda setelah Muhadjir mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir pada Senin (18/5/2026).

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Muhadjir Dipanggil sebagai Menag Ad Interim

Budi menjelaskan Muhadjir Effendy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022. Keterangan Muhadjir dinilai penting untuk mendalami proses penanganan kuota haji yang kini tengah diusut KPK.

Meski demikian, Muhadjir disebut telah menyampaikan konfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadirannya pada pemeriksaan hari ini.

"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," kata Budi.

KPK menegaskan keterangan Muhadjir Effendy tetap dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

KPK Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Ishfah diketahui merupakan staf khusus Yaqut saat menjabat Menteri Agama. Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.

Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan kemudian disusul terhadap Ishfah Abidal Aziz pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, status tersebut kembali diubah menjadi tahanan Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Perkembangan penyidikan berlanjut ketika KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

KPK menyatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak lain untuk mendalami aliran dana serta mekanisme penentuan kuota haji pada periode tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|