REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah RI telah mendeportasi aktivis Palestina, Abdel Karim Raed Miqdad, ke Siprus kurang dari 24 jam setelah penangkapannya. Langkah ini memicu peringatan dari organisasi-organisasi hak asasi manusia (HAM) mengenai potensi ekstradisi Miqdad ke Israel.
Dewan Hak dan Kebebasan Jenewa (Geneva Council for Rights and Liberties) menyatakan pihaknya memantau kasus tersebut dengan "keprihatinan mendalam." Lembaga ini menyoroti minimnya transparansi terkait dasar hukum penangkapan serta proses deportasi Miqdad yang begitu cepat.
Organisasi tersebut memperingatkan bahwa pemindahan Miqdad ke Siprus dapat menjadi langkah awal menuju ekstradisi ke Israel—sebuah prospek yang dinilai memicu kekhawatiran serius terhadap pelanggaran HAM.
Red Notice Interpol
Berdasarkan keterangan organisasi HAM yang berbasis di Jenewa tersebut, Miqdad ditangkap berdasarkan Red NoticeInterpol yang diterbitkan atas permintaan Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol di Nicosia, Siprus.
Permintaan tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan "tindak pidana terkait terorisme" di Siprus. Meski demikian, organisasi tersebut mengungkapkan bahwa dokumen yang mereka tinjau tidak memuat rincian tindakan yang dituduhkan, bukti pendukung, maupun penjelasan mengenai dasar faktual atas tuduhan tersebut.
Ketiadaan informasi mendasar ini dinilai melanggar hak Miqdad untuk mengetahui alasan penangkapannya serta menyulitkan upaya penyusunan pembelaan hukum yang efektif. Organisasi itu menambahkan bahwa Miqdad baru diizinkan menghubungi keluarganya pada Sabtu lalu.

10 hours ago
7
















































