UI Ambil Langkah, Tindak Tegas Dugaan Pelecehan di FHUI

8 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Universitas Indonesia (UI) menegaskan sikap tegas menyikapi dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Kasus yang mencuat di ruang publik tersebut kini tengah ditangani secara serius melalui mekanisme internal kampus.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal baik di ruang digital maupun interaksi langsung, merupakan pelanggaran berat terhadap nilai dasar universitas dan kode etik sivitas akademika.

“UI tidak menoleransi tindakan yang mencederai prinsip keselamatan dan martabat individu di lingkungan kampus,” ujarnya di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026).

Proses Penanganan Berbasis Perlindungan Korban

Saat ini, penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Proses ini mengedepankan pendekatan berperspektif korban dengan menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, serta kehati-hatian.

Tahapan yang dilakukan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak-pihak terkait, pengumpulan alat bukti, hingga koordinasi lintas unit di tingkat fakultas dan universitas. UI memastikan seluruh proses berjalan profesional, independen, dan bebas dari intervensi.

Selain itu, pihak fakultas juga telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal serta pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sanksi Organisasi Sudah Dijatuhkan

Di tingkat organisasi kemahasiswaan, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah mengambil tindakan awal dengan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan resmi organisasi sebagai bentuk respons cepat atas dugaan pelanggaran.

Namun demikian, pihak universitas menegaskan bahwa sanksi lanjutan masih menunggu hasil investigasi menyeluruh. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi akademik berat, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa.

UI juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Pendampingan dan Perlindungan Korban

Sebagai bagian dari komitmen perlindungan, UI menyediakan layanan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak. Layanan tersebut mencakup dukungan psikologis, bantuan hukum, hingga pendampingan akademik untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.

Universitas juga menjamin kerahasiaan identitas korban guna melindungi privasi dan mencegah dampak lanjutan yang merugikan.

Imbauan dan Komitmen Perbaikan

Selama proses penanganan berlangsung, UI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi semua pihak yang terlibat.

Ke depan, UI menegaskan akan memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan mekanisme pelaporan yang responsif.

Perkembangan kasus ini, menurut pihak universitas, akan disampaikan secara berkala dengan tetap menjaga prinsip transparansi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pihak-pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|