Ratifikasi Konvensi ILO, Perlindungan Awak Kapal Perikanan Diperkuat

1 hour ago 2

Ratifikasi Konvensi ILO, Perlindungan Awak Kapal Perikanan Diperkuat

Ilustrasi nelayan. – Foto dibuat oleh AI/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia mempertegas komitmennya dalam meningkatkan perlindungan bagi awak kapal perikanan dengan membawa instrumen ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 ke forum ketenagakerjaan dunia di Jenewa, Swiss. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat standar kerja layak di sektor perikanan yang selama ini memiliki risiko kerja tinggi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dijadwalkan menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114. Penyerahan tersebut menandai tahapan penting setelah pemerintah resmi mengesahkan konvensi tersebut melalui regulasi nasional.

“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Yassierli dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk melanjutkan proses ratifikasi di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen resmi kepada ILO.

Menurut Yassierli, sektor penangkapan ikan merupakan salah satu bidang pekerjaan yang menghadapi tantangan besar karena para pekerja harus menjalankan aktivitas jauh dari daratan dengan berbagai risiko keselamatan dan kesehatan kerja. Selain menghadapi cuaca ekstrem, awak kapal perikanan juga kerap bekerja dalam durasi panjang dan rentan mengalami pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” ujar dia.

Konvensi ILO 188 sendiri mengatur berbagai standar perlindungan bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan minimum untuk bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, fasilitas akomodasi dan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial.

Dengan diberlakukannya standar tersebut, pekerja sektor perikanan diharapkan memperoleh kepastian yang lebih kuat terkait hak-hak dasar mereka selama menjalankan pekerjaan di atas kapal.

Yassierli menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan posisi Indonesia sebagai negara maritim besar yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi para pekerjanya. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di sektor kelautan, baik di dalam maupun luar negeri.

Ratifikasi tersebut juga mendukung agenda internasional dalam memberantas praktik kerja paksa, perdagangan orang, serta berbagai bentuk eksploitasi tenaga kerja yang masih berpotensi terjadi di sektor perikanan global.

“Melalui rencana penyerahan instrumen asli ratifikasi tersebut, Indonesia menegaskan bahwa pelindungan awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda besar negara dalam mewujudkan kerja layak dan memastikan pembangunan sektor kelautan dan perikanan berjalan secara adil, aman, dan berkelanjutan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|