KPK Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji 2023-2024

2 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka pada Senin (8/6/2026). Keduanya adalah Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus yang telah menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada hari ini.

"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Peran Dua Tersangka dalam Kasus Kuota Haji

Ismail Adham (ISM) diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), salah satu biro penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. Sementara Asrul Aziz Taba (ASR) merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Maret 2026 setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia.

Penyidikan Dimulai Sejak Agustus 2025

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai memasuki tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Seiring berjalannya proses hukum, KPK kemudian menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Meski sempat terseret dalam proses penyelidikan dan dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri, pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Perkembangan signifikan dalam kasus ini terjadi setelah KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebutkan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar.

Tak lama setelah hasil audit diterima, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026, penyidik juga menahan Ishfah Abidal Aziz.

Dalam perjalanan proses hukum, KPK sempat mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah menerima permohonan dari pihak keluarga. Namun, status tersebut hanya berlangsung singkat karena pada 24 Maret 2026 Yaqut kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK untuk melanjutkan proses penyidikan.

Penetapan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru pada akhir Maret lalu menandai babak baru dalam pengembangan kasus kuota haji. Pemeriksaan yang dilakukan hari ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh alur pengelolaan kuota haji serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|