
Perumahan. - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan hingga akhir 2027 dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mengurangi backlog perumahan di Indonesia. Kebijakan ini juga diyakini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan transaksi properti nasional.
Konsultan properti Knight Frank Indonesia menilai insentif PPN DTP telah memberikan dampak positif terhadap pasar hunian, khususnya pada segmen menengah yang selama ini menjadi salah satu kelompok dengan kebutuhan rumah cukup besar.
Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkontribusi terhadap penurunan angka backlog perumahan, terutama melalui peningkatan akses masyarakat untuk memiliki hunian.
"PPN DTP telah berkontribusi dalam penurunan angka backlog, pada segmen menengah, dengan perluasan segmen insentif, ke depannya diharapkan kebijakan ini memiliki signifikansi yang lebih tinggi dalam mengatasi backlog perumahan," ujarnya saat dihubungi ANTARA, Senin (8/6/2026).
Menurut Syarifah, program PPN DTP terbukti mampu mendorong permintaan dan meningkatkan volume transaksi perumahan pada rentang harga tertentu yang memenuhi persyaratan pemerintah. Kehadiran insentif tersebut menjadi stimulus yang efektif di tengah tantangan daya beli masyarakat dan tingginya harga properti.
Sebagai kebijakan yang bersifat sementara, PPN DTP dinilai berhasil menjaga kinerja pasar residensial, terutama untuk kelas menengah. Namun, ke depan cakupan penerima manfaat diharapkan dapat diperluas agar dampaknya terhadap penyelesaian persoalan backlog perumahan menjadi lebih signifikan.
Dengan perluasan manfaat tersebut, insentif tidak hanya berfungsi sebagai pendorong transaksi, tetapi juga menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan kemampuan finansial untuk membeli rumah.
PPN DTP Properti Diperpanjang hingga Akhir 2027
Pemerintah sebelumnya memutuskan memperpanjang fasilitas PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027. Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Purbaya, insentif tersebut diperkirakan dapat dimanfaatkan sekitar 40.000 unit properti setiap tahun. Langkah perpanjangan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah sekaligus memperkuat sektor properti yang memiliki efek berganda besar terhadap perekonomian nasional.
Sektor properti diketahui memiliki keterkaitan dengan berbagai industri lain, mulai dari bahan bangunan, konstruksi, jasa keuangan, hingga tenaga kerja. Karena itu, peningkatan transaksi perumahan dinilai mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
Batas Harga Rumah yang Mendapat Insentif
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa fasilitas PPN DTP berlaku penuh untuk pembelian rumah baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.
Untuk properti dengan harga antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya diberikan pada nilai transaksi Rp2 miliar pertama. Adapun nilai di atas batas tersebut tetap dikenakan tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat kepemilikan properti di Indonesia. Namun, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan agar insentif tepat sasaran.
PPN DTP hanya berlaku untuk satu unit hunian bagi setiap pembeli. Fasilitas tersebut tidak dapat digunakan untuk pembelian lebih dari satu unit rumah, pembayaran uang muka yang dilakukan sebelum kebijakan berlaku, maupun properti yang kembali dijual dalam kurun waktu kurang dari satu tahun setelah transaksi.
Dengan perpanjangan insentif PPN DTP hingga 2027, pemerintah berharap pasar properti tetap bergairah, akses kepemilikan rumah semakin terbuka, dan backlog perumahan nasional dapat ditekan secara bertahap melalui peningkatan transaksi hunian baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































