REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dijalankan secara terbuka dan transparan. Ia memastikan tidak ada lagi rapat tertutup maupun pengambilan keputusan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi terkait program prioritas nasional tersebut.
Penegasan itu disampaikan Sudaryono usai dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Menurut dia, tata kelola yang terbuka menjadi syarat penting agar program MBG berjalan akuntabel sekaligus mendapat kepercayaan masyarakat.
"Tadi saya bilang juga, kalau orang itu misalnya bisik-bisik, rapat-rapat rahasia, empat mata, ya sudah lah, kita terang-terangan saja. Indonesia cerah, tidak perlu gelap-gelap. Kalau yang gelap-gelap itu biasanya mencurigakan, saya kira itu," kata Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan seluruh jajaran BGN, mitra penyelenggara, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus bekerja dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Menurut dia, keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga integritas seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
"Saya punya prinsip tadi, love your people (cintai masyarakat) and use your common sense (gunakan akal sehat). Jadi, kita didasari hati yang baik, mencintai rakyat, mencintai sesama, keluarga, saudara dan gunakan akal sehat," ujarnya.
Sudaryono juga meminta masyarakat ikut mengawal pelaksanaan MBG dengan menyebarkan informasi yang benar. Ia mengingatkan program tersebut kerap menjadi bahan perbincangan di media sosial sehingga ruang publik harus diisi dengan informasi yang akurat, bukan hoaks maupun fitnah.
"Orang itu kemudian mudah sekali membuat sensasi dengan tema MBG, jadi viral, mungkin jadi bangga. Namun, maksud saya se-viral apapun enggak ada masalah, tetapi saya ingin itu kemudian diberitakan atau diunggah kebenaran, kalau ada pelanggaran, pelanggaran itu memang ada kebenaran jangan sampai kita kemudian ada hoaks, ada fitnah," tuturnya.
Ia menegaskan setiap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan MBG harus disampaikan berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, evaluasi terhadap program dapat dilakukan secara objektif tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat akibat informasi yang menyesatkan.
sumber : Antara

5 hours ago
9















































