Foto ilustrasi perumahan. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Skema perlindungan asuransi mulai disiapkan untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah, seiring kebutuhan mitigasi risiko dalam pembiayaan jangka panjang. Opsi ini tengah dibahas antara otoritas keuangan dan pemerintah agar perlindungan bagi debitur dan aset hunian lebih optimal.
Pembahasan teknis masih berlangsung, termasuk skenario pembiayaan premi, apakah akan ditanggung pemerintah, diberikan subsidi, atau digabung dalam skema pembiayaan rumah rakyat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyebut program perumahan ini memiliki tenor panjang sehingga membutuhkan perlindungan menyeluruh.
“Masalah teknis sedang kita bicarakan apakah premi itu ditanggung oleh pemerintah, memberikan subsidi. Atau itu blended di dalam program pemberian fasilitas rumah rakyat,” katanya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, risiko yang dihadapi tidak hanya terkait kemampuan bayar debitur, tetapi juga potensi kerusakan properti akibat bencana seperti gempa bumi, kebakaran, dan banjir.
“Karena program ini adalah program untuk pembiayaan lebih dari 10 tahun, jadi kita ingin perlindungan pada para peserta,” ujarnya. Senin (13/4/2026).
Tekan Beban Kesehatan dan Perkuat Industri
Selain sektor perumahan, OJK juga mendorong peningkatan peran asuransi di sektor kesehatan untuk menekan beban pembayaran langsung masyarakat (out of pocket) yang masih tinggi.
Saat ini, porsi out of pocket mencapai 28,8 persen dari total belanja kesehatan nasional atau sekitar Rp175 triliun. Pemerintah dan OJK berupaya mengalihkan sebagian beban tersebut ke asuransi komersial yang saat ini baru berkontribusi sekitar 5 persen.
“Kita bersama-sama dengan kementerian/lembaga berupaya menurunkan (porsi out of pocket) dan mereka bisa ikut serta dari program asuransi komersial,” kata Ogi.
Di sisi lain, sektor PPDP dinilai masih memiliki ruang besar untuk tumbuh. Hingga akhir Februari 2026, total aset sektor ini mencapai Rp2.992 triliun atau meningkat 9,94 persen secara tahunan, dengan nilai investasi sebesar Rp2.313 triliun.
Kontribusi terbesar berasal dari dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun dan asuransi Rp1.219 triliun, dengan jumlah akun lebih dari 463 juta.
Meski menunjukkan fundamental kuat, OJK menilai pertumbuhan sektor ini perlu dipacu agar mampu melampaui target pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5–8 persen.
Untuk 2026, industri asuransi ditargetkan tumbuh 5–7 persen, sementara dana pensiun 10–12 persen. Namun, untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029, pertumbuhan yang dibutuhkan lebih tinggi, yakni 7–9 persen untuk asuransi dan hingga 20–23 persen per tahun untuk dana pensiun.
“Strategi untuk mencapai pertumbuhan itu tentunya harus dilakukan secara bersama-sama, baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi terhadap program-program yang sudah ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

















































