Sabu Rp53 Miliar Digagalkan, Jaringan Malaysia Terbongkar

5 hours ago 2

Sabu Rp53 Miliar Digagalkan, Jaringan Malaysia Terbongkar Ilustrasi sabu-sabu. - Ist/Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berasal dari Malaysia di wilayah Pekanbaru. Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu upaya besar dalam menekan peredaran narkoba lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus terjadi pada Jumat (10/4/2026). Operasi tersebut berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan koordinator.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial WH alias Wahyu dan J alias Adi sebagai kurir, serta HFP alias Ari yang bertindak sebagai koordinator. Sementara satu tersangka lain berinisial H alias Kodok masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat hampir 30 kilogram yang dikemas dalam sekitar 30 bungkus plastik besar bertuliskan merek GUANYINWANG. Selain itu, turut diamankan ekstasi sebanyak 19.730 butir yang dikemas dalam empat bungkus besar.

Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkap bahwa peredaran narkoba ini dikendalikan oleh Ari yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai. Dari dalam lapas, ia diduga mengatur pengambilan dan distribusi barang haram tersebut.

“Narkotika jenis sabu dan ekstasi didapatkan dari bos Malaysia inisial V untuk selanjutnya akan dikirim ke Madura keesokan harinya,” kata Eko.

Pengungkapan kasus ini memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Sabu yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp53 miliar dan dinilai mampu menyelamatkan sekitar 149.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Sementara ekstasi yang diamankan memiliki nilai sekitar Rp19 miliar dan berpotensi menyelamatkan 19.730 jiwa.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa jaringan narkoba internasional masih aktif memanfaatkan jalur distribusi lintas negara untuk memasok barang terlarang ke Indonesia. Bagi masyarakat, kondisi ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran narkotika yang semakin kompleks.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu tersangka yang masih buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|