REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Akademisi menilai Indonesia perlu memperkuat regulasi anti-spionase untuk melindungi kepentingan strategis nasional di tengah meningkatnya ancaman serangan siber, pencurian data, dan operasi intelijen asing. Penguatan regulasi dinilai penting untuk memperjelas kewenangan, memperkuat sistem pengamanan, serta meningkatkan ketahanan siber nasional.
Pengamat Intelijen Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta mengatakan, posisi strategis Indonesia serta kekayaan sumber daya alam dan manusia membuat Indonesia menjadi sasaran potensial kegiatan spionase asing.
“Serangan siber hanyalah media atau alat (tools). Fokus utama harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing,” kata Stanislaus dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026),
Menurut Stanislaus, penguatan ketahanan siber perlu diawali dengan asesmen risiko, kemudian diikuti pembangunan infrastruktur, sistem keamanan, dan regulasi yang memadai.
“Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur standar keamanan terhadap perangkat dan sistem yang digunakan, termasuk mekanisme pemeriksaan (security assessment atau commissioning) guna memastikan tidak terdapat celah atau penyusupan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan spionase,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
“Ancaman siber tidak lagi sekadar persoalan teknologi informasi, tetapi telah menjadi ancaman strategis terhadap keamanan nasional sehingga perlu dipandang sebagai prioritas kebijakan yang didukung regulasi, kelembagaan, dan anggaran yang memadai,” tegasnya.
Rektor Universitas Kristen Indonesia Angel Damayanti mengatakan, posisi Indonesia dalam rantai pasok mineral kritis dunia perlu diimbangi dengan penguatan kemandirian dan keamanan teknologi nasional. Menurut dia, ketergantungan terhadap perangkat dan sistem dari luar negeri berpotensi membuka celah bagi aktivitas spionase.
“Ketergantungan Indonesia terhadap perangkat, sistem, dan teknologi keamanan siber dari luar negeri perlu diantisipasi karena terdapat risiko penyisipan backdoor atau celah yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas spionase,” kata Angel.
Angel menambahkan, regulasi juga perlu mengatur pencegahan, pengawasan, penanganan insiden, serta menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga lebih efektif.
“Regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, serta menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia Ali Abdullah Wibisono menilai regulasi diperlukan untuk memperjelas kewenangan dan pertanggungjawaban dalam menghadapi ancaman spionase asing. "Tanpa regulasi, kerugiannya berlipat-lipat,” kata Ali.
Menurut Ali, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara belum mengatur secara rinci mengenai anti-spionase dan perlindungan informasi strategis sehingga perlu diperkuat sesuai perkembangan ancaman keamanan saat ini.

3 hours ago
2














































