Polisi saat melakukan sidak Outlet 23 di kawasan Jalan Raya Bibis, di Tamantirto, Bantul. / Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Puluhan botol minuman keras tanpa izin ditemukan di sebuah outlet di kawasan Jalan Raya Bibis, di Tamantirto, Bantul, saat petugas melakukan penertiban pada Selasa (14/4) malam.
Temuan tersebut bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas di lokasi. Informasi itu ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Kasihan dengan pemantauan hingga pengecekan langsung sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Ini adalah tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan tanpa izin sah di Outlet 23.
Seorang pria berinisial DAS (25), warga Tegalrejo, Bangunjiwo, diamankan karena diduga menguasai barang tersebut. Selain itu, dua saksi berinisial SD dan RAM juga dimintai keterangan di lokasi.
Rincian Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan total 60 botol minuman beralkohol.
Rinciannya terdiri dari 24 botol Bir Guinness, 12 botol anggur merah berkadar alkohol 14 persen, 12 botol anggur kolesom berkadar 19 persen, sembilan botol anggur ketan hitam, serta tiga botol Bir Bintang.
“Totalnya ada 60 botol yang kita amankan,” kata Rita.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kasihan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan akan terus menindak peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peran masyarakat juga dinilai penting dalam membantu pengawasan di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan miras bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab kolektif. Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melapor,” ujarnya.
Penggerebekan Sebelumnya
Sebelumnya, sebulan yang lalu, Polres Bantul juga melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di Outlet 23 yang berlokasi di Jalan Pasopati, di Tamanan, Banguntapan, Bantul.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis malam (26/2/2026) tersebut, petugas menyita total 72 botol minuman beralkohol dari berbagai merek setelah menerima laporan warga yang resah terhadap aktivitas penjualan miras di lokasi itu.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































