Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat kesiapan regulasi Bursa Komoditas dan Mineral Kritis (BMKS) atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex) menjelang rencana peresmian oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 September 2026.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan kesiapan regulasi menjadi salah satu agenda strategis dalam rapat kerja bersama OJK, Selasa (15/9/2026). DPR dan OJK memastikan pelaksanaan mandat yang telah diberikan melalui Undang-Undang memiliki dasar hukum yang jelas sebelum Icomex diresmikan.
“Bapak Presiden [Prabowo] akan merencanakan Icomex [BMKS] ini pada 17 September nanti. Hari Kamis ini akan ada peresmian Icomex,” ujarnya dalam rapat kerja bersama OJK, Selasa (15/9/2026).
Menurut Misbakhun, kesiapan infrastruktur regulasi menjadi penting untuk membangun kepercayaan pasar dan publik terhadap keberadaan bursa mineral dan komoditas strategis tersebut. Konsultasi dan persetujuan regulasi saat ini masih dijalankan antara DPR dan OJK.
“Ini dalam rangka membangun kepercayaan, membangun confidence ke pasar, ke publik, ke masyarakat, bahwa apa yang menjadi mandat dan undang-undang itu kita jalankan dengan baik,” ujarnya.
Peralihan Pengawasan ke OJK
Di sisi lain, OJK terus memacu persiapan pembentukan dan operasional BMKS. OJK menargetkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dapat rampung pada akhir 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK Sarjito mengatakan regulasi OJK mengenai peralihan serta penyelenggaraan BMKS ditargetkan diundangkan pada 17 September 2026.
Setelah regulasi tersebut diundangkan, OJK akan melakukan persiapan internal dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan selama September-November 2026. Tahapan ini juga mencakup penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan untuk mendukung penyelenggaraan BMKS.
“Pada 1 Januari 2027 izin Bursa Mineral dan Komoditas Strategis berpindah dan OJK mulai mengawasi dan mengatur bidang Bursa Mineral,” terangnya.
Perdagangan BMKS kemudian ditargetkan mulai beroperasi pada 4 Januari 2027. Kegiatan perdagangan tersebut akan dijalankan melalui entitas yang dibentuk untuk menjalankan fungsi bursa.
Persiapan BMKS Dimulai Sejak Juni
Sarjito mengatakan persiapan pembentukan BMKS telah dilakukan secara intensif sejak Juni 2026. Tahapan tersebut meliputi pembentukan satuan tugas, penyusunan regulasi, hingga pembentukan organisasi BMKS di lingkungan OJK.
Satgas Percepatan Pembentukan Bursa Mineral Indonesia dibentuk pada 12 Juni 2026. Lima hari kemudian, Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diundangkan pada 17 Juni 2026.
Selanjutnya, Satgas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan BMKS di OJK dibentuk pada 29 Juli 2026. Adapun organisasi BMKS di lingkungan OJK dibentuk pada 1 September 2026.
Dalam proses persiapan tersebut, OJK membentuk empat kelompok kerja yang menangani berbagai aspek, mulai dari regulasi hingga teknologi.
Kelompok kerja pertama berfokus pada regulasi dan tata kelola. Cakupannya meliputi fondasi hukum, kerangka POJK, aturan bursa, mandat kelembagaan, dan perizinan.
Kelompok kerja kedua menangani organisasi dan finansial. Fokusnya mencakup pembentukan entitas dan tata kelola organisasi, kebutuhan sumber daya manusia, model bisnis, serta pendanaan.
Kelompok kerja ketiga menangani teknologi dan operasional. Aspek yang dipersiapkan meliputi target trading model, arsitektur perdagangan, proses clearing dan settlement, registry, integrasi, pengujian, serta migrasi sistem.
Sementara itu, kelompok kerja keempat mencakup edukasi, komunikasi, keamanan siber, dan perlindungan kepentingan pengguna.
Ekosistem BMKS dari Hulu hingga Hilir
Menurut Sarjito, pembentukan BMKS tidak sebatas mendirikan bursa. Pemerintah juga perlu membangun ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Ekosistem tersebut mencakup eksplorasi dan produksi, pengolahan dan pemurnian, pengujian dan sertifikasi, pergudangan dan logistik, bursa, lembaga clearing, penyelesaian transaksi, penyimpanan data, pengapalan hingga pengguna akhir.
Dalam keseluruhan rantai tersebut, OJK akan memiliki kewenangan pada bagian bursa, lembaga clearing, dan penyelesaian transaksi.
Sebagai entitas Icomex, bursa akan memiliki fungsi perdagangan spot dan berjangka atau futures, perdagangan yang transparan, penemuan harga atau price discovery, pembentukan harga acuan atau benchmark, serta penyediaan data pasar.
Sementara itu, Central Counterparty (CCP) sebagai lembaga kliring akan menjalankan fungsi manajemen margin dan risiko, dana jaminan atau guarantee fund, serta manajemen gagal bayar atau default management.
Pada sisi penyelesaian transaksi, fungsi yang disiapkan meliputi konfirmasi perdagangan, penyelesaian pembayaran dan penyerahan barang atau cash & delivery settlement, infrastruktur pembayaran atau payment rails, serta penyelesaian DHE dan transaksi valuta asing (FX).
Karena cakupan ekosistemnya luas, Sarjito menekankan pembentukan BMKS membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Koordinasi tersebut melibatkan OJK, pemerintah, Bappebti, Bank Indonesia, serta pihak terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis

















































