KPK Sebut 4 Tersangka Suap ATR BPN Orang Kepercayaan Menteri Nusron

2 hours ago 4

Newswire

Newswire Selasa, 15 September 2026 20:37 WIB

KPK Sebut 4 Tersangka Suap ATR BPN Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberi arahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026). ANTARA/HO-ATR BPN\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut empat dari delapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan empat pihak tersebut yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

KPK menyebut keempatnya diduga memiliki kedekatan sebagai orang kepercayaan menteri. Taufik menyampaikan keterangan tersebut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Taufik.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam OTT ke-20 sepanjang 2026 tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka di antaranya merupakan pejabat Kementerian ATR/BPN dan sejumlah pihak lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan tiga pejabat ATR/BPN termasuk dalam 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Ketiga pejabat tersebut terdiri atas seorang direktur jenderal dan dua kepala Kantor Pertanahan.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Tiga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

Budi sebelumnya mengonfirmasi identitas tiga pejabat ATR/BPN yang diamankan dalam OTT. Mereka yakni Lampri, I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Menurut Budi, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga menduga terdapat penerimaan-penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara.

Dengan penetapan delapan tersangka tersebut, perkara OTT KPK yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor memasuki tahap penyidikan. KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut sebelum menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|