Harianjogja.com, SLEMAN— Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Sleman memasuki tahapan baru. Setelah meminta keterangan dari korban, Polresta Sleman menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi pada pekan depan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berjalan.
Pemeriksaan saksi menjadi langkah lanjutan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan korban serta penegakan aturan terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan hingga saat ini penyidik baru meminta keterangan dari korban. Adapun undangan pemeriksaan telah dilayangkan kepada sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan pada pekan depan.
"Sementara ini baru korban yang dimintai keterangan. Penyidik telah melayangkan undangan kepada saksi dan pemeriksaannya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan," terang Argo, Senin (20/7/2026).
Argo mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan jumlah maupun identitas para saksi karena hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyelidikan. Polisi masih mendalami berbagai informasi yang diperlukan untuk kepentingan pembuktian.
"Jumlah maupun identitas saksi belum dapat kami sampaikan karena masih merupakan bagian dari proses penyelidikan," tandasnya.
Ia menambahkan latar belakang para saksi, termasuk asal maupun keterkaitannya dengan lokasi kejadian, juga masih menjadi materi pendalaman penyidik.
"Terkait asal atau latar belakang para saksi, termasuk apakah berasal dari lingkungan kampus atau lokasi kejadian, hal tersebut juga masih menjadi materi penyelidikan dan akan didalami oleh penyidik sesuai kebutuhan pembuktian," katanya.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi saat pelaksanaan KKN mahasiswa UAD di Kabupaten Sleman sebelumnya telah resmi masuk ke ranah hukum. Polresta Sleman mengonfirmasi telah menerima laporan yang kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Benar, terkait informasi tersebut, laporan telah diterima oleh Polresta Sleman," kata Argo, Senin (13/7/2026).
Polisi menyebut terdapat satu laporan yang diterima Unit PPA Polresta Sleman pada 6 Juli 2026. Meski demikian, rincian perkara belum dapat dipublikasikan karena proses penanganan masih berlangsung.
"Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan. Hingga saat ini terdapat satu laporan yang diterima Unit PPA Polresta Sleman pada 6 Juli 2026," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur BEM Fakultas Hukum UAD, Egy Dimas, menjelaskan pihaknya telah melakukan audiensi dengan rektorat untuk menanyakan perkembangan penyelesaian dugaan kasus tersebut. Menurutnya, pihak universitas bersama satuan tugas telah melakukan investigasi internal.
"UAD dibantu satgas sudah bergerak dalam investigasi kasus ini," ungkapnya.
Egy menerangkan terduga pelaku telah dikenai sanksi awal berupa larangan mengikuti KKN selama dua semester. Selain itu, satgas juga tengah menganalisis kasus dengan memanggil korban maupun terduga pelaku guna dimintai keterangan.
BEM Fakultas Hukum UAD mendesak agar pihak kampus menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) kepada terduga pelaku. Desakan tersebut mengacu pada Peraturan Rektor Tahun 2025 yang menyebutkan pelecehan seksual sebagai kejahatan berat.
Ia juga mengungkapkan dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi saat pelaksanaan KKN di Kabupaten Sleman.
"Satu di saat KKN, satu saat mereka sedang kumpul-kumpul," ujarnya.
Menurut Egy, korban saat ini masih mengalami trauma dan telah mendapatkan pendampingan dari pihak universitas. Adapun status terduga pelaku masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di UAD. Sanksi larangan mengikuti KKN selama dua periode diberikan sebagai sanksi awal, sedangkan keputusan akhir mengenai sanksi yang akan dijatuhkan masih menunggu hasil investigasi yang sedang berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































