Rekonstruksi kasus penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat terhadap korban berinisial YTR (29), di Mapolda Jawa Barat (Jabar), Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (2/7/2026). Rekonstruksi tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap kronologi di sejumlah lokasi kejadian perkara (TKP). Ada 21 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan tersangka dalam peristiwa penganiayaan dan penyekapan yang terjadi selama tiga tahun kepada YTR.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus Taufik Hidayat tersangka penganiayaan berat dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29 tahun) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan mengecek kembali saksi terkait tindakan yang dilakukan pelaku.
"(Berkas) TH saat ini telah lengkap dalam hal pemberkasan," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (18/7/2026).
Ia menuturkan penyidik tetap melakukan pendalaman dan memeriksa kembali keterangan saksi menyangkut tindakan pelaku. Hendra melanjutkan pihaknya telah melakukan rekontruksi kasus di Mapolda Jabar pada 2 Juli tahun 2026.
Sebanyak 21 adegan diperagakan Taufik Hidayat di tiga tempat kejadian perkara (TKP) utama yaitu TKP 3, 4, dan 6. Sedangkan TKP 1 dan 5 pun pelaku telah melakukan tindak kekerasan.
Dengan tindak pidana yang dilakukan Taufik Hidayat, ia mengatakan polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yaitu tentang penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan. "Ini merupakan konstruksi hukum yang sudah kita terapkan dan kita perkuat dengan unsur-unsur pasalnya," kata dia.
Total terdapat 31 orang yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar. "Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 31, tetapi masih ada dua tambahan yang perlu kita perkuat lagi," kata dia.

22 hours ago
9















































