Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK

3 hours ago 2

Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK Adies Kadir (kanan). - Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi menyatakan tidak memiliki yurisdiksi untuk memeriksa maupun memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Ketetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam sidang pembacaan amar putusan untuk perkara nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (5/3/2026).

Landasan hukum utama yang digunakan majelis merujuk pada Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024, di mana mandat MKMK spesifik terbatas pada upaya menjaga keluhuran martabat serta memantau perilaku hakim yang sedang aktif menjabat.

Anggota MKMK, Ridwan Mansyur, menegaskan bahwa ruang lingkup pengawasan etika ini tidak dapat ditarik mundur ke masa lalu sebelum seseorang resmi dilantik menjadi bagian dari sembilan hakim penjaga konstitusi.

Parameter penilaian yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama atau Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi hanya bersifat mengikat bagi mereka yang menyandang status jabatan tersebut.

"Seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama," papar Ridwan saat menguraikan pertimbangan hukum di hadapan para pihak.

Persoalan ini mencuat setelah Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang terdiri dari 21 pakar hukum, dosen, hingga praktisi hukum tata negara, melayangkan laporan keberatan.

Mereka mempersoalkan legalitas serta kepantasan proses pencalonan Adies Kadir oleh DPR RI yang dinilai menabrak sejumlah regulasi serta norma etika, terutama karena dilakukan pasca Komisi III DPR RI sebelumnya telah memilih Inosentius Samsul.

Selain aspek prosedur pencalonan, koalisi CALS juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang melekat pada sosok Adies Kadir mengingat latar belakangnya sebagai politisi aktif sebelum hijrah ke MK.

Kekhawatiran ini mencakup objektivitas dalam mengadili perkara pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilihan umum di masa mendatang.

Namun, MKMK berpendapat bahwa seluruh dalil yang diajukan pelapor terjadi dalam dimensi waktu saat terlapor masih berstatus sebagai anggota legislatif.

Segala bentuk perbuatan atau perilaku yang dipermasalahkan berada di luar jangkauan pengawasan MKMK karena belum memenuhi syarat subjek hukum sebagai hakim konstitusi saat peristiwa itu berlangsung.

Majelis menilai keberatan yang diajukan CALS mengenai afiliasi politik lebih condong pada bentuk kekhawatiran atau prasangka subjektif daripada sebuah pelanggaran etik faktual dalam jabatan.

Jika pun terdapat fakta-fakta pendukung, MKMK menegaskan hal itu terjadi saat Adies Kadir belum terikat oleh sumpah jabatan sebagai hakim di mahkamah tersebut.

Alhasil, segala dugaan perilaku yang dilaporkan tidak dapat diukur menggunakan instrumen Sapta Karsa Hutama, sehingga laporan tersebut mentah di tahap kompetensi absolut majelis.

Pada hari yang sama, MKMK juga mengeluarkan putusan serupa untuk laporan nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026 dari advokat Syamsul Jahidin serta laporan nomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026 yang diajukan oleh advokat Edy Rudyanto karena alasan ketidakwenangan yang identik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|