Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027, Ini Daftar Tanggalnya

4 hours ago 8

Newswire

Newswire Selasa, 15 September 2026 17:27 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027, Ini Daftar Tanggalnya

Ilustrasi Perayaan malam Tahun Baru/ Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2027 sebagai pedoman pengaturan hari kerja bagi instansi pemerintah maupun swasta. Dalam ketetapan tersebut disebutkan terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.

Ketetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. Keputusan bersama itu menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menyusun jadwal kerja selama 2027.

Namun, penetapan sejumlah hari besar keagamaan masih mengikuti keputusan tersendiri dari Menteri Agama.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi SKB tersebut.

Aturan Cuti Bersama 2027

Pemerintah juga mengatur pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja. Cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku pada masing-masing unit kerja.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi dalam SKB.

Untuk aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bagi instansi swasta, pelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing.

Ketentuan khusus juga berlaku bagi unit pelayanan publik. Rumah sakit, perbankan, transportasi, serta layanan listrik dan air diminta mengatur penugasan pegawai selama hari libur nasional dan cuti bersama agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Keputusan bersama tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut daftar hari libur nasional 2027 yang tercantum dalam rilis pemerintah:

  • Jumat, 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi;
  • Selasa, 5 Januari 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
  • Sabtu, 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
  • Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949;
  • Rabu–Kamis, 10–11 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah;
  • Jumat, 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus;
  • Minggu, 28 Maret 2027 — Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah;
  • Sabtu, 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional;
  • Kamis, 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus;
  • Senin, 17 Mei 2027 — Iduladha 1448 Hijriah;
  • Kamis, 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE;
  • Selasa, 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila;
  • Minggu, 6 Juni 2027 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
  • Minggu, 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad SAW;
  • Selasa, 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan;
  • Sabtu, 25 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus atau Natal;
  • Minggu, 26 Desember 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Catatan: Dalam naskah sumber disebutkan total terdapat 18 hari libur nasional, sedangkan daftar yang tercantum memuat 17 nomor/ketetapan. Tanggal libur nasional ke-18 tidak tercantum dalam bahan yang diberikan.

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027. Rinciannya sebagai berikut:

  • Jumat, 5 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
  • Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah;
  • Kamis, 25 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus;
  • Selasa, 18 Mei 2027 — Iduladha 1448 Hijriah;
  • Rabu, 19 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE;
  • Jumat, 24 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Dengan jadwal tersebut, masyarakat dan instansi dapat menjadikannya sebagai acuan awal untuk menyusun agenda kerja, perjalanan, maupun rencana liburan sepanjang 2027. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku bagi masing-masing kelompok pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|