Harianjogja.com, SLEMAN— Orang tua dan wali murid di Kabupaten Sleman diminta segera melapor apabila menemukan praktik pemaksaan pembelian seragam sekolah oleh pihak sekolah maupun komite. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman menegaskan pengadaan seragam sekolah sepenuhnya menjadi hak orang tua siswa dan tidak boleh diarahkan kepada penjual tertentu.
Imbauan tersebut kembali disampaikan menyusul dimulainya tahun ajaran baru. Selain melarang praktik jual beli seragam oleh sekolah, Disdik Kabupaten Sleman juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh sekolah sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepala Disdik Kabupaten Sleman, Mustadi, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh sekolah. Meski demikian, setiap informasi yang diterima akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan kondisi di lapangan. "Sampai hari ini sepertinya belum ada [praktik jual beli seragam]," kata Mustadi saat dihubungi pada Senin (20/7/2026).
Menurutnya, Disdik Kabupaten Sleman berupaya merespons cepat setiap informasi yang masuk dengan melakukan penelusuran secara langsung. "Sekarang ada informasi apa pun harus cepat langsung turun. Biar [mengetahui] sebetulnya kondisinya seperti apa," imbuhnya.
Mustadi menjelaskan larangan praktik jual beli seragam telah berulang kali disosialisasikan kepada sekolah sejak sebelum pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ketentuan tersebut juga berlaku bagi komite sekolah yang tidak diperbolehkan melakukan pengadaan maupun penjualan seragam kepada siswa.
"Di awal-awal saya sampaikan terus, sebelum SPMB sampai SPMB pokoknya sekarang itu Bapak/Ibu, sekolah itu tidak atau dilarang untuk menjual, kemudian pengadaan seragam, itu kan memang sekolah enggak boleh itu. Termasuk komite itu juga enggak boleh di dalam aturan itu," jelasnya.
Ia menegaskan, peran sekolah hanya sebatas memberikan informasi mengenai jenis dan ketentuan seragam yang digunakan oleh peserta didik. Keputusan pembelian sepenuhnya menjadi kewenangan orang tua maupun wali murid.
"Cuma menginformasikan anak-anak ya karena sekarang sekolah tuh ada seragam dan lain sebagainya. Kemudian tergantung sekarang orang tua. Komite tidak boleh mengadakan barang. Sekarang dikembalikan kepada orang tua atau wali murid," kata Mustadi.
Di sisi lain, apabila terdapat kesepakatan dari para orang tua untuk melakukan pengadaan seragam secara bersama-sama, pelaksanaannya tidak boleh bersifat memaksa maupun mewajibkan seluruh wali murid untuk ikut serta.
Mustadi menambahkan Disdik Kabupaten Sleman telah menerbitkan surat imbauan kepada sekolah-sekolah terkait larangan praktik jual beli seragam. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengadaan seragam tetap memberikan keleluasaan bagi orang tua dalam menentukan tempat pembelian sesuai kemampuan dan kebutuhannya.
Orang tua maupun wali murid yang menemukan indikasi pemaksaan pembelian seragam oleh sekolah atau pihak lain dipersilakan untuk melaporkannya kepada Disdik Kabupaten Sleman agar dapat segera ditindaklanjuti. "Boleh [lapor ke Disdik] kalau memang ada indikasi dipaksa," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































