Rumah Tahanan (Rutan) Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang mengusut narapidana kasus korupsi, Supriadi yang viral sedang berada di kedai kopi di Kota Kendari, Sultra. Ditjenpas akan menjatuhkan sanksi kepada petugas yang terlibat, sesuai hasil pengusutan itu.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Kemenimipas Rika Aprianti menjelaskan, munculnya insiden itu membuat petugas melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait, baik warga binaan maupun petugas Rutan Kelas IIA Kendari. Pemeriksaan digelar oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Ditjenpas dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra.
"Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pelangaran yang dilakukan, apakah untuk warga binaan yang dimaksud, serta petugasnya akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rika dalam siaran pers di Jakarta pada Rabu (15/4/2026).
Rika memastikan, Ditjenpas tidak pandang bulu dalam mengusut kasus yang menghebohkan publik itu. Semua pihak di Rutan Kendari dipastikan menjadi target pemeriksaan.
"Akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud. Dan apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan," ujar Rika.

4 hours ago
2

















































