Takut Ketahuan, Pencuri Kotak Amal di Masjid Shaalihiin Yogya Hanya Sempat Bawa Rp5.000

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Aksi pencurian uang kotak infak di Masjid Shaalihiin, Karangkajen, Kalurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, DIY, yang sempat viral di media sosial dilatarbelakangi faktor ekonomi. Pelaku berinisial JKE (39 tahun), warga Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, diketahui hanya berhasil membawa Rp5.000 karena takut aksinya dipergoki warga sekitar. Namun, aksinya ini berhasil terekam kamera warga yang curiga dengan kedatangannya di masjid tersebut.

Kapolsek Mergangsan AKP Anar Fuadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (7/6/2026) sekitar pukul 06.56 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memarkirkan sepeda motor di samping masjid, kemudian mendekati kotak infaq dan mengambil uang di dalamnya menggunakan alat berupa lidi. Namun, karena khawatir aksinya diketahui warga, pelaku hanya sempat mengambil Rp5.000 dan langsung meninggalkan lokasi.

"Kalau untuk kotaknya masih utuh, tidak dicongkel. Jadi mengambilnya pakai lidi. Baru dapat Rp5.000, kemudian dia khawatir ketahuan," ujar AKP Anar dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Mergangsan, Senin (8/6/2026).

Dari pengakuan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. AKP Anar juga mengungkap pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama sekitar satu bulan sebelumnya dan memperoleh Rp10.000.

"Dari pengakuan (pelaku) kemarin baru satu lokasi, karena ada kesempatan. Karena tiap hari dia lewat di depan masjid atau di samping masjid, jadi ada kesempatan kemudian dia melakukan aksi tersebut di depan masjid," ujarnya.

Setelah menerima laporan dari warga melalui Call Center 110, Unit Reskrim Polsek Mergangsan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV. Identitas pelaku berhasil diketahui dan JKE kemudian diamankan saat berada di sebuah warung di Jalan Ireda, Kelurahan Keparakan.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar uang Rp5.000, alat berupa lidi, helm, jaket, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku. Meski telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 478 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, polisi mengupayakan pendekatan restorative justice. Selain karena nilai kerugian yang sangat kecil, pihak takmir masjid juga memaafkan pelaku.

"Karena kerugiannya baru Rp5.000, kita lakukan upaya Restorative Justice terhadap pelaku. Kemudian kita pertemukan dengan pihak takmir masjid," katanya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|