REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ke Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka berinisial BS alias BG (50) terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang, Kabupaten Solok, pada pertengahan 2025. Aktivitas itu dinilai berpotensi meningkatkan risiko banjir bandang karena berada di kawasan perbukitan dengan topografi terjal.
“Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat lima TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode,” ujar Hari dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Selain itu, penyidik menemukan satu unit buldozer dan dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu serta membuka jalan sarad dan jalan logging. Luas areal tebangan di luar PHAT SD mencapai sekitar 83,31 hektare dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 meter kubik, lebih besar dibandingkan volume yang tercantum dalam LCH sebesar 7.012,21 meter kubik.
Hari mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solok meliputi tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Hari, selama proses penyidikan tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, hakim menolak seluruh permohonan sehingga proses penyidikan tetap berlanjut hingga tahap penuntutan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, ekosistem hutan di Kabupaten Solok memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air sehingga perlu dijaga dari aktivitas pembalakan liar.
“Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya jajaran kepolisian dan kejaksaan, karena keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi risiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatera Barat,” ujar Dwi.

1 hour ago
2















































