Mulai 1 September, PT DSI Pantau Harga Ekspor SDA Secara Penuh

14 hours ago 7

Harianjogja.com, JAKARTA—PT Danantara Sumber Daya Alam (DSI) bersiap memasuki tahap implementasi penuh pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu mulai 1 September 2026. Kebijakan ini diharapkan memperkuat pengawasan transaksi ekspor, mencegah praktik manipulasi nilai perdagangan, serta memastikan harga komoditas Indonesia lebih sesuai dengan harga pasar internasional.

Menjelang implementasi penuh tersebut, PT DSI masih berada dalam masa transisi dan evaluasi sistem pengelolaan ekspor SDA. Pemerintah memastikan eksportir tetap dapat melakukan aktivitas ekspor secara langsung kepada importir di luar negeri dengan pengawasan yang terintegrasi melalui sistem yang disiapkan perusahaan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan PT DSI akan menjadi badan usaha milik negara (BUMN) yang menangani tata kelola ekspor SDA secara lebih terpusat. Perusahaan tersebut mulai beroperasi sejak 1 Juli 2026 dan ditargetkan mulai mengimplementasikan pengelolaan ekspor satu pintu secara penuh pada awal September mendatang.

"Kita harapkan nanti 1 September 2026 implementasi penuh. Kemudian proses ini semua akan membuat kita benar-benar paham ke mana uang kita," ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).

CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan PT DSI saat ini masih menjalani tahap transisi dan evaluasi berbagai mekanisme pengelolaan ekspor SDA. Setelah proses tersebut selesai, PT DSI akan menjalankan fungsi sebagai single selling agent atau agen penjual tunggal dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

Meski demikian, Rosan menegaskan eksportir tidak akan kehilangan keleluasaan dalam menjalankan aktivitas perdagangan internasional. Eksportir tetap dapat menjalin transaksi secara langsung dengan para pembeli di luar negeri sebagaimana yang selama ini dilakukan.

Menurutnya, tujuan utama pembentukan PT DSI bukan untuk membatasi aktivitas ekspor, melainkan memperkuat sistem pengawasan terhadap potensi praktik under-invoicing maupun transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan negara.

"Objektifnya adalah bagaimana yang selama ini under-invoicing, transfer pricing itu bisa kita detect, itu saja. Tetapi semuanya bisa dilakukan, karena kita bisa monitoring. Walaupun perusahaan juga lapor ke kita, tetapi secara sistem kita sudah bisa memonitor itu semua," ujar Rosan.

Selain memantau transaksi ekspor, PT DSI juga akan melakukan pengawasan terhadap penetapan harga komoditas ekspor agar lebih mendekati harga pasar internasional. Langkah tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan devisa negara dari sektor sumber daya alam.

Presiden Prabowo mengungkapkan kebijakan tersebut pada awalnya menuai kritik dari sejumlah pihak. Namun, menurutnya, langkah yang diambil pemerintah justru mendapat pengakuan dari dunia internasional karena dinilai mampu memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas strategis Indonesia.

"Ada kekuatan-kekuatan, kelompok-kelompok tertentu yang selalu ingin Indonesia collapse. Saya tidak mengerti, saya tidak paham," ujarnya.

Dalam laporan yang diterima Presiden dari CEO Danantara Rosan Roeslani, PT DSI telah mengelola devisa hasil ekspor senilai US$10,5 miliar hanya dalam waktu sekitar satu bulan dua pekan sejak mulai beroperasi pada 1 Juli 2026.

Prabowo juga mengungkapkan sebelum PT DSI beroperasi terdapat selisih harga yang cukup signifikan antara harga komoditas yang dijual di Indonesia dengan harga di pasar internasional. Selisih harga tersebut disebut mencapai sedikitnya 30 persen hingga mendekati 40 persen.

Menurutnya, sejak PT DSI mulai beroperasi, disparitas harga tersebut semakin kecil dan menunjukkan adanya perbaikan dalam tata kelola ekspor nasional.

"Begitu ada PT DSI sudah hampir menyatu. Meneruskan praktik ini, meneruskan semua izin dicabut. Saya tidak pandang bulu, kita cabut semua izin mereka yang tidak patuh kepada negara Indonesia," tegasnya.

Implementasi penuh PT Danantara Sumber Daya Alam pada 1 September 2026 diproyeksikan menjadi babak baru pengawasan ekspor sumber daya alam Indonesia. Selain memperkuat transparansi perdagangan internasional, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara serta menjaga daya saing komoditas nasional di pasar global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|