Bos Summarecon Diduga Beri Rp1,5 Miliar untuk Urus SHGB

4 hours ago 3

Bos Summarecon Diduga Beri Rp1,5 Miliar untuk Urus SHGB

KPK mengungkap dugaan pemberian Rp1,5 miliar dari Bos Summarecon untuk pembukaan blokir dan pemecahan SHGB di Kabupaten Bogor. /Bisnis Indonesia.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar oleh Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitojo Adi untuk pengurusan pembukaan blokir dan proses pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Plt. Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah tanah milik Summarecon di Kabupaten Bogor yang bermasalah. Pihak ahli waris juga mengantongi Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah yang dimaksud sehingga sempat mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon.

Pihak Kantor Pertanahan sebelumnya mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi. Namun, ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.

" Kemudian pihak-pihak pemilik tanah (ahli waris) mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor," kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Namun, ahli waris kemudian mencabut gugatan tersebut dari PTUN Bandung.

Komunikasi Berujung Dugaan Permintaan Rp2 Miliar

Setelah itu, pihak perantara dari Summarecon, Yaser Alfarisi, melakukan komunikasi dengan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dalam komunikasi tersebut disebutkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON), dapat membuka blokir sertifikat.

Menurut Taufik, Sontang tidak bersedia membuka blokir tanpa adanya arahan dari atasan. Yaser kemudian kembali berkomunikasi dengan Erwin yang saat itu bersama Rizal Pahlevi selaku perantara dari pihak Summarecon.

Sontang akhirnya bersedia membuka blokir dengan syarat pihak Summarecon memberikan uang Rp2 miliar. Informasi tersebut disampaikan melalui Erwin untuk kemudian diteruskan kepada Yaser dan Rizal.

"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut," ucap Taufik.

Menurut KPK, pemberian uang tersebut kemudian terjadi pada 27 Agustus 2026. Adrianto selaku Dirut Summarecon diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui Yaser dan Rizal kepada Erwin.

"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, ADR [Adrianto Pitojo Adi] selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA [Yaser] dan LEV [Rizal Pahlevi] diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW [Erwin]," sambung Taufik.

Erwin selanjutnya menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Sontang. Nilainya Rp200 juta dan diberikan di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak Summarecon, serta pihak swasta.

Para tersangka tersebut yakni:

1. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
3. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitojo Adi.
4. Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Arif Sugiyanto.
5. Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Fahd El Fouz.
6. Pihak swasta, Rizal Pahlevi.
7. Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Rizal Pahlevi.
8. Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pasal yang Disangkakan KPK

Adrianto dan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Sontang bersama-sama dengan Erwin serta Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga disangkakan Pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Catatan editor: naskah sumber mencantumkan Rizal Pahlevi dua kali dalam daftar delapan tersangka, yakni nomor 6 dan nomor 7, dengan keterangan berbeda. Saya mempertahankan informasi tersebut agar tidak mengubah fakta sumber. Sebelum tayang, bagian daftar tersangka sebaiknya dicocokkan dengan rilis resmi KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|