REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar penggunaan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) diganti dengan istilah yang dinilai lebih mencerminkan substansi perbuatannya, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP). MUI menilai istilah LGBT selama ini menjadi bentuk eufemisme atau penghalusan makna yang dapat mengaburkan penyimpangan moral di tengah masyarakat.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, perubahan istilah tersebut dimaksudkan agar masyarakat memahami bahwa tindakan yang dimaksud merupakan perbuatan yang dilarang menurut ajaran agama dan memiliki konsekuensi hukum.
"LGSP satu rumpun; tindakan pidana," ujar Prof Niam saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (31/7/2026).
Usulan ini juga disampaikan Prof Niam dalam rangkaian IACFS ke-10 yang berlangsung pada 26–28 Juli 2026 dengan tema "Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat". Forum tersebut diikuti 63 pemakalah dari Indonesia dan berbagai negara, antara lain Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, dan Thailand.
Menurut dia, di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai yang dipermisifkan melalui eufemisme istilah. Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP agar masyarakat memahami bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, penggunaan istilah yang dianggap lebih tegas diperlukan agar tidak terjadi pengaburan makna terhadap perilaku yang menurut MUI bertentangan dengan norma agama dan moral.

5 days ago
19

















































