MUI akan Surati Kapolri dan Presiden Soal Penangkapan Warga Negara Palestina

4 hours ago 2

Ilustrasi logo MUI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden Republik Indonesia terkait penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, di Indonesia.

Surat tersebut merupakan bentuk pengingat kepada pemerintah agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara hati-hati, sesuai dengan hukum nasional maupun hukum internasasional, serta memperhatikan posisi Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina.

Kasus tersebut mencuat setelah Polri mengungkap penangkapan Abdul Karim Raeq Miqdad yang berstatus sebagai subjek Red Notice Interpol Nicosia, Siprus.

Berdasarkan keterangan resmi Polri, Miqdad ditangkap di Jakarta pada Kamis (16/7/2026) dan dideportasi ke Siprus sehari kemudian.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan draf surat tersebut telah selesai disunting dan dalam waktu dekat akan dikirimkan kepada Kapolri serta Presiden.

"MUI sebentar lagi akan berkirim surat. Ini drafnya baru saya edit. Dalam waktu dekat, insya Allah surat ini memang ditujukan kepada Kapolri, mungkin juga kepada Presiden, agar sensitiflah terhadap isu Palestina ini.

“Jangan sampai seseorang, Miqdad ini, kemudian meruntuhkan nama baik Indonesia sebagai pejuang terdepan untuk Palestina. Itu sensitif sekali," ujarnya dikutip dari laman resmi MUI Digital, di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, MUI tetap menghormati setiap langkah pemerintah sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|