LPSK Tolak Pengajuan JC Tersangka Kasus MBG Sony Sonjaya, Kejaksaan Hentikan Pendataan SPPG

3 weeks ago 39

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Langkah tersangka korupsi Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaborator (JC) kandas. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tak menerima permohonan Sony sebagai JC terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sony merupakan mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN), salah satu tersangka utama terkait korupsi MBG yang sejak Juni 2026 lalu dalam pengusutan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, sedikitnya ada tiga alasan mengapa LPSK menolak permohonan Sony sebagai JC.

“Tetapi pada intinya, kami memutuskan bahwa pengajuan justice collaborator oleh saudara Sony Sonjaya itu tidak memenuhi persyaratan. Sehingga kemudian kami, LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” kata Susi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Susi menjelaskan, dasar utama penolakan permohonan itu mengacu pada Undang-Undang (UU) LPSK dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan JC. Kata Susi, bahwa pengajuan JC oleh Sony, tak memenuhi berbagai persyaratan. “Pertama berkaitan dnegan sifat penting keterangan dan informasi yang akan disampaikan oleh pemohon JC,” ujar Susi.

Kata dia, Sony sebagai pengaju JC, hingga saat ini belum pernah sekalipun memberikan informasi dan keterangan yang krusial atas perannya sebagai tersangka yang akan bersaksi dalam pengusutan kasusnya itu. “Sejauh ini belum ada informasi yang disampaikan kepada LPSK secara terbuka terkait dengan keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar dalam perkara pokoknya,” kata Susi.

Selain itu, dari penelusuran yang dilakukan LPSK kepada tim penyidik, pun Sony belum ada menerima informasi tentang keterlibatan pihak-pihak yang lebih besar kepada tim di Jampidsus-Kejagung. Selanjutnya, kata Susi, yang menghalangi Sony sebagai JC adalah perannya yang terungkap dalam penyidikan sebagai pelaku utama. “Bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Dan dalam penyidikan, yang bersangkutan memang pelaku utama,” ujar Susi.

Selanjutnya, kata Susi, alasan lain penolakan Sony sebagai JC terkait dengan ancaman dan keselamatan. Dalam pengajuan JC oleh Sony, tim pengacara menyampaikan adanya keterancaman atas pengakuan di penyidikan. Akan tetapi, kata Susi, LPSK tak menemukan keterancaman yang menyasar Sony. “Kekhawatiran soal ancaman itu juga tidak ada. Sejauh ini kami menilai tidak ada,” kata Susi.

Dan terakhir, kata Susi, menyangkut soal Sony yang tak bersedia mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana. “Berkaitan dengan kekayaan dari hasil tindak pidana itu, juga belum ada kesedian beliau berkaitan dengan mengembalikan kekayaan yang didapat dari tindak pidana itu. Sejauh ini tidak ada komitmen tersebut, ” kata Susi.

Penolakan status JC terhadap Sony ini, bukan kali pertama. Bulan lalu, tim penyidik Jampidsus juga menolak rekomendasi permohonan Sony dalam mengajukan JC. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi ketika itu mengatakan, permohonan JC oleh Sony tak dapat diterima. Hal tersebut kata Sony melihat peran Sony dalam skandal korupsi MBG merupakan salah satu pelaku utama.

“Kami menyimpulkan SS (Sony) merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan verifikasi titik-titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Sehingga demikian yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Sehingga yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku yang second liner (lapis kedua),” kata Syarief di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Penyidikan korupsi di BGN terkait program MBG, hingga saat ini sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sony, yang merupakan wakil kepala BGN menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus tersebut. Sejak dijerat tersangka, Sony sudah mendekam di sel tahanan.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|