Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menerima suap dalam perkara pengadaan barang dan jasa. KPK menemukan bentuk suapnya berupa uang, barang dan kendaraan mewah dengan total nilai di angka Rp 1,6 miliar.
Temuan itu diperoleh KPK menyangkut kasus yang membuat Lalu Ahmad Zaini menjadi tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
KPK mengendus Lalu Ahmad Zaini menerima berbagai pemberian dari pihak swasta. Sehingga kasus yang menjerat Lalu diduga tak hanya dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
"LAZ juga diduga menerima sejumlah uang, barang, ataupun fasilitas dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI). PT MSI merupakan vendor PT AMGM, yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers pada Selasa (21/7/2026).
Achmad menyebut PT MSI mendapat proyek pengelolaan air bersih di Kabupaten Lombok Barat dengan nilai kontrak di angka Rp27,1 miliar. Sepanjang proses itu, PT MSI diduga rutin menyetorkan suap kepada Lalu Ahmad Zaini.
Achmad merinci sejumlah barang dan fasilitas yang diduga diberikan kepada Lalu Ahmad Zaini yaitu satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta.
Kemudian, fasilitas akomodasi perjalanan Lombok–Jakarta pulang pergi, uang tunai sekitar Rp380 juta, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, satu ekor sapi kurban ditaksir sekitar Rp17 juta. Seluruh barang dan fasilitas tersebut diduga termasuk praktik suap yang menyangkut proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Kami terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut," ujar Achmad.

5 hours ago
3














































