REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup pintu dalam rangka supervisi perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Kasus Febrie sudah diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK meyakini tetap dapat melakukan supervisi atas perkara Febrie. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memang terbuka kemungkinan untuk KPK bersama aparat penegak hukum lain melakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu penanganan perkara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/7/2026).
KPK menerangkan dasar hukum kewenangan itu termuat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait tugas dan fungsi utama KPK. Dari ketentuan itu, KPK bisa berkoordinasi dengan instansi yang berwenang memberantas korupsi dan melaksanakan supervisi terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara korupsi.
"Dalam konteks koordinasi dan supervisi ini juga sudah sering kami lakukan. Sejumlah perkara baik di pusat maupun di daerah banyak yang kami koordinasikan ketika aparat penegak hukum mengalami kendala atau memerlukan bantuan dukungan dari KPK, misalnya untuk menghadirkan ahli untuk memberikan berbagai pandangan dan analisis dalam proses penyidikan," ujar Budi.

3 weeks ago
40

















































