Konflik AS-Israel vs Iran Guncang Umrah, Amphuri Soroti Risiko Jamaah Mandiri  

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di tengah maraknya fenomena umrah mandiri, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini menghadapi ujian berat menyusul memanasnya konflik Amerika Serikat–Israel melawan Iran di kawasan Timur Tengah. Sejumlah negara menutup ruang udara, maskapai mengubah rute hingga menunda bahkan menghentikan penerbangan, yang berdampak langsung pada jadwal keberangkatan dan kepulangan jamaah umrah Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur mengatakan, situasi geopolitik tersebut menjadi tantangan serius bagi industri umrah nasional, khususnya dalam menjamin keselamatan dan kepastian layanan bagi jamaah.

Hal itu disampaikan Firman dalam Dialog Interaktif bertajuk "Mitigasi Umrah di Tengah Konflik AS-Israel vs Iran, dan Apa Kabar JR Umrah Mandiri, Jihad Konstitusi Amphuri" di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Menurut Firman, eskalasi konflik berimbas pada jamaah Indonesia, baik yang sedang berada di Arab Saudi maupun yang masih menunggu jadwal keberangkatan di Tanah Air.

"Kondisi tersebut turut berpengaruh terhadap jadwal keberangkatan dan kepulangan jamaah umrah Indonesia, baik yang saat ini berada di Arab Saudi maupun yang masih berada di Tanah Air dan tengah menunggu jadwal keberangkatan," ujar Firman. 

Meski demikian, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi disebut telah memastikan situasi di wilayahnya tetap aman dan terkendali, dengan tetap menerapkan standar kewaspadaan keamanan.

Firman lantas mempertanyakan langkah konkret pemerintah Indonesia dalam melindungi warga negara yang sedang dan akan melaksanakan ibadah umrah, khususnya di tengah konflik Timur Tengah tersebut.

“Bagaimana langkah pemerintah dalam melindungi Warga Negara Indonesia yang akan dan tengah menjalankan ibadah umrah, termasuk para pelaku usaha perjalanan umrah/PPIU, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025?” kata Firman.

Ia menyoroti secara khusus jamaah yang memilih skema umrah mandiri. Menurutnya, skema tersebut lebih menyisakan celah perlindungan hukum ketika terjadi situasi darurat akibat konflik internasional.

Firman merujuk Pasal 96 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa jamaah umrah dan petugas umrah mendapatkan perlindungan berupa: (a) perlindungan sebagai warga negara Indonesia; (b) perlindungan hukum; (c) perlindungan keamanan; (d) layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, kecuali jamaah umrah mandiri; serta (e) perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan, kecuali jamaah umrah mandiri.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|