Komnas Perempuan: Candaan Seksis di Grup Privat Bukan Remeh, Itu Kekerasan Seksual

7 hours ago 5

Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra (tengah) bersama Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi (kanan) dan Kuasa Hukum korban Timotius Rajagukguk (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di gedung Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). BEM Ul mengutuk keras dan tegas atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 16 terduga pelaku dari mahasiswa Fakultas Hukum Ul serta mendesak pihak rektor untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian atau drop out terhadap pelaku dan mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menghargai privasi korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan seksual berbasis digital yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai tindakan tersebut sebagai ancaman terhadap rasa aman sekaligus penghancuran martabat perempuan.

"Kasus ini memprihatinkan. Tindakan terduga pelaku merupakan bentuk tindakan penghancuran penghormatan terhadap nilai martabat kemanusiaan khususnya perempuan, karena diduga lakukan atas pengetahuan dan kesadaran mengenai tindakan tersebut," kata Dahlia saat dihubungi Republika, Selasa (14/4/2026).

Oleh karena itu, Dahlia menekankan bahwa perlindungan korban harus menjadi prioritas utama. Salah satunya dilakukan melalui penjangkauan aktif guna memastikan korban mendapatkan akses layanan pemulihan serta penanganan yang sistematis dan aman.

"Kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es, di mana banyak kasus yang tidak terungkap. Jadi, proses penanganan dan pertanggungjawaban pelaku harus dilakukan secara akuntabel dan berkeadilan bagi korban," kata Dahlia.

Komnas Perempuan juga mencatat bahwa kekerasan berbasis gender online (KBGO) terus meningkat seiring perkembangan teknologi digital. Menurut Dahlia, transformasi digital memperluas ruang kontrol, intimidasi, dan eksploitasi terhadap perempuan di ruang digital.

Pada 2025, Komnas Perempuan menerima 1.091 pengaduan kasus kekerasan seksual, dengan 977 di antaranya merupakan kekerasan berbasis gender online bernuansa seksual. Pelaku terbanyak berasal dari lingkaran media sosial korban.

"Di lingkungan perguruan tinggi, tercatat 29 kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan, serta 479 kasus tambahan berdasarkan laporan dari lembaga mitra. Data ini tentu sangat mengkhawatirkan," kata dia.

Komnas Perempuan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan seksual bahkan di grup privat. Dahlia menegaskan bahwa candaan seksis internal yang sering kali dianggap remeh tersebut termasuk pada bentuk kekerasan seksual.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|