Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan membentuk tim pengawas untuk memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut dia, pengunduran diri Febrie tidak boleh menghambat proses penegakan hukum terhadap perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani.
Ia menilai momentum tersebut justru harus dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan.
Habiburokhman juga meminta Kejaksaan Agung dan Polri tetap bekerja secara independen tanpa intervensi meskipun terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam perkara yang sedang disidik.
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi," ujarnya.
sumber : Antara

3 weeks ago
48














































