Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah mundur.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara sukarela. Ia disebut mundur agar perkara dugaan korupsi yang menjeratnya tak berdampak pada Korps Adhyaksa.
“Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Anang menyebut bahwa Febrie tidak lagi mendapatkan pengamanan dari personel TNI karena tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus. “Sudah tidak ada karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada, ya,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7).
Anang mengatakan bahwa putusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
sumber : Antara

3 weeks ago
47

















































