Harianjogja.com, JOGJA—Kasus dugaan pembakaran seorang santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dinilai harus menjadi momentum bagi seluruh lembaga pendidikan berasrama untuk membenahi sistem perlindungan anak. Peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 dan hingga kini masih berproses secara hukum itu mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk Ombudsman Republik Indonesia dan DPR RI.
Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus mantan Direktur Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Jogja, Aly Aulia, Lc., M.Hum., menilai apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, kasus itu menjadi peringatan serius bagi pesantren di seluruh Indonesia.
“Pesantren pada hakikatnya adalah rumah kedua bagi santri. Oleh karena itu, tanggung jawab lembaga bukan hanya menyelenggarakan pendidikan keagamaan, tetapi juga menjamin keselamatan fisik, psikologis, sosial, dan spiritual setiap santri,” ungkap Aly, Sabtu (18/7/2026).
Bukan Sekadar Konflik Antarsantri
Menurut Aly, dugaan pembakaran santri tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan antarsantri. Kasus tersebut justru menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengasuhan, mekanisme deteksi dini, perlindungan anak, hingga manajemen risiko di lingkungan pesantren.
Ia menegaskan setiap insiden harus dijadikan bahan pembelajaran untuk memperbaiki tata kelola lembaga pendidikan.
Menurutnya, lembaga pendidikan yang berkualitas bukan hanya mampu menyelesaikan persoalan yang muncul, tetapi juga melakukan perbaikan berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terulang.
Dorong Sistem Perlindungan Santri Terintegrasi
Aly menilai pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren tidak cukup hanya mengandalkan tata tertib maupun pemberian sanksi.
Ia mendorong setiap pesantren membangun Sistem Perlindungan Santri yang terintegrasi, mulai dari penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan kekerasan, pemetaan risiko di setiap asrama, penyediaan rasio musyrif yang proporsional, pelatihan perlindungan anak bagi pengasuh, layanan konseling, hingga audit mutu secara berkala.
“Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bersifat reaktif ketika terjadi masalah, tetapi juga mampu berjalan secara preventif,” jelasnya.
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Pencegahan
Selain penguatan sistem pengawasan, Aly menilai budaya komunikasi yang terbuka merupakan fondasi penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman.
Menurutnya, banyak kasus kekerasan berawal dari perundungan maupun konflik kecil yang tidak pernah tersampaikan kepada pengasuh sehingga berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Ia menekankan santri harus memiliki keyakinan bahwa setiap laporan akan ditangani secara profesional, identitas pelapor dilindungi, tidak ada intimidasi, serta penyelesaiannya dilakukan secara adil.
"Komunikasi yang sehat akan membangun kepercayaan, sedangkan kepercayaan merupakan modal utama terciptanya lingkungan belajar yang aman,” katanya.
Disiplin Tidak Identik dengan Kekerasan
Aly juga mengingatkan bahwa pendidikan Islam tidak mengajarkan pembinaan melalui kekerasan.
Menurutnya, keteladanan Rasulullah SAW menunjukkan pembentukan karakter dilakukan melalui hikmah, kasih sayang, dialog, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Disiplin yang mendidik akan membentuk karakter, sedangkan kekerasan hanya melahirkan ketakutan dan dendam,” ujarnya.
Media Diminta Tetap Junjung Etika Jurnalistik
Sebagai akademisi Ilmu Komunikasi, Aly turut menyoroti peran media dalam memberitakan kasus yang melibatkan anak.
Ia menegaskan media memiliki fungsi kontrol sosial untuk mendorong lahirnya perbaikan sistem perlindungan anak. Namun, pemberitaan harus tetap mengedepankan etika jurnalistik dengan melindungi identitas anak, menghindari sensasionalisme, memverifikasi informasi secara menyeluruh, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Media seharusnya membantu masyarakat memahami akar persoalan sekaligus mendorong lahirnya solusi, bukan sekadar membangun opini,” tuturnya.
Keselamatan Santri Harus Jadi Prioritas
Di akhir wawancara, Aly berharap kasus dugaan pembakaran santri di Lombok menjadi titik evaluasi bagi seluruh pesantren maupun sekolah berasrama di Indonesia.
Menurutnya, perlindungan dan keselamatan santri harus ditempatkan sejajar dengan mutu akademik serta pembinaan keagamaan.
Ia menegaskan tujuan pesantren bukan hanya mencetak santri yang alim dan berprestasi, tetapi juga membentuk pribadi yang menghargai martabat sesama serta mampu hidup dalam lingkungan yang aman, damai, dan penuh kasih sayang.
"Keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik dan keagamaan, tetapi juga dari kemampuan lembaga menjamin hak-hak anak atas perlindungan, keamanan, serta tumbuh kembang yang optimal,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































