KPK Usul Kampanye Akbar Ditinjau Ulang untuk Cegah Korupsi

7 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar model kampanye akbar atau rapat umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum dievaluasi. Lembaga antirasuah menilai pola kampanye yang membutuhkan biaya besar berpotensi meningkatkan ongkos politik dan memicu praktik korupsi, sehingga perlu digantikan dengan metode yang lebih sederhana dan efisien, termasuk memanfaatkan platform digital.

Usulan tersebut disampaikan menyusul hasil kajian Direktorat Monitoring KPK yang menunjukkan tingginya biaya kampanye menjadi salah satu faktor risiko terjadinya korupsi, baik sebelum maupun setelah seorang kandidat terpilih menjadi pejabat publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan model rapat umum yang memerlukan anggaran besar sudah saatnya ditinjau kembali.

"Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, KPK mendorong transformasi pola kampanye menuju metode yang lebih hemat biaya, salah satunya melalui pemanfaatan platform digital.

"Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat," katanya.

Budi menjelaskan kajian KPK mengenai pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu menemukan bahwa besarnya biaya kampanye dan tingginya ongkos politik merupakan persoalan mendasar yang perlu segera mendapat perhatian.

"Kajian itu menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius," ujarnya.

Ia menambahkan kondisi tersebut menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi sebelum maupun sesudah seseorang menduduki jabatan publik.

Dalam kajian tersebut, KPK menilai berbagai bentuk kampanye berbiaya tinggi, seperti pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, hingga mobilisasi massa, membuat kebutuhan dana politik semakin membengkak.

Akibatnya, kandidat yang harus mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, hingga mengamankan suara pemilih berpotensi mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif.

Karena itu, KPK mengusulkan agar model kampanye yang membutuhkan biaya besar dievaluasi sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem politik nasional.

Budi menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku setelah tindak pidana terjadi. Menurutnya, langkah pencegahan harus dilakukan sejak awal melalui pembenahan sistem kampanye, pembiayaan politik, serta penyelenggaraan pemilu.

"Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu," tegasnya.

KPK menyampaikan usulan tersebut setelah mencatat sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sepanjang 2025 hingga 18 Juli 2026.

Pada 2025, kepala daerah yang terjerat kasus korupsi antara lain Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Sementara selama 2026, KPK menetapkan sebagai tersangka Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|