Kapan Polres Lombok Tengah Periksa Pimpinan Ponpes Terkait Santri Dibakar?

3 weeks ago 40

Dua santri di Lombok mengalami cacat permanen setelah dibakar hidup-hidup.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Penyidik Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan pemeriksaan pimpinan pondok pesantren inisial MR (55 tahun) dalam status tersangka di kasus santri terbakar. Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata membenarkan hal tersebut sesuai dengan langkah penyidikan pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah.

"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan (MR) dalam status tersangka sudah diagendakan," katanya, melalui sambungan telepon.

Brata menerangkan hal tersebut sesuai dengan pernyataan Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean pada konferensi pers penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (9/7/2026). "Untuk pimpinan ponpes akan dipanggil dulu untuk diperiksa lagi. Sebelumnya sudah dipanggil dua kali tapi berhalangan hadir, lantaran sakit. Akan dipanggil sesegera mungkin untuk kembali dimintai keterangan," ucapnya.

Dengan menerangkan hal tersebut, Punguan meyakinkan publik bahwa belum ada langkah penahan atas tindak lanjut penetapan tersangka dari hasil gelar perkara. Untuk tersangka lain inisial AMR (15) yang merupakan santri, penyidik mengambil sikap dengan tidak melakukan penahanan karena masih berstatus anak.

"Tersangka anak tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor," ujarnya..

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|